Baca Juga
PONTIANAK - FD alias Bondot (23), warga Gang Usaha Maju, Jalan Kesehatan diamankan personel Jatanras Polsek Pontianak Selatan.
Ia diamankan atas dugaan melakukan pencurian satu unit tabung gas elpiji 3 kilogram di sebuah rumah tak berpenghuni di Gang Asia Jaya, Jalan Harapan Jaya, RT 08/ RW12, Pontianak Selatan, Kamis (10/11/2016) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Ridho Hidayat mengungkapkan, tersangka Bondot diamankan pihaknya berdasarkan laporan kepolisian yang disampaikan korban, bernomor LP /3313 / X /SEK SELATAN. "Korban bernama Awit Soraya (32), yang baru mengetahui rumahnya di gang Asia Jaya, Jalan Harapan Jaya, RT 08/ RW12, Pontianak Selatan, dibobol maling pada Rabu (9/11/2016) sekitar pukul 16.00 WIB," ungkap Kapolsek, Jumat (11/11/2016).
Kapolsek menguraikan kronologis pencurian satu tabung gaselpiji 3 kilogram milik korban, yang berhasil diambil tersangka Bondot, saat korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan tak berpenghuni. "Awal kejadian siang hari, korban sedang pergi dan rumahnya di tinggal dalam keadaan kosong tanpa penghuni. Setelah sore hari kembali ke rumah, ternyata satu buah tabung gas ukuran 3 kilogram telah hilang di curi orang," urainya. Atas kejadian pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 170 ribu, dan melapor ke Mapolsek Pontianak Selatan.
"Pelaku masuk ke TKP melalui dinding yang di sobek. Atas kejadian ini, korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Pontianak Selatan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya. Berdasarkan laporan polisi tersebut, personel Reskrim Polsek Pontianak Selatan melakukan penyelidikan. Tim Reskrim mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka Bondot, sedang berada di rumahnya di Gang Usaha Maju, Jalan Kesehatan.
Personel Reskrim Polsek Pontianak Selatan lantas mengambil tindakan, dengan mengamankan tersangka Bondot dan kemudian dibawa ke Polsek Pontianak Selatan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Barang bukti yang diamankan, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, serta satu unit sepeda motor Honda Astrea, sebagai sarana yang digunakan. Tersangka akan dikenakan persangkaan Pasal 363 KUHP," sambung Kapolsek.
Sumber:
http://pontianak.tribunnews.com/2016/11/11/masuk-ke-rumah-tanpa-penghuni-pemuda-ini-hanya-bawa-kabur-tabung-gas
http://pontianak.tribunnews.com/2016/11/11/masuk-ke-rumah-tanpa-penghuni-pemuda-ini-hanya-bawa-kabur-tabung-gas
loading...
Ngakak.... Masuk ke Rumah Tanpa Penghuni, Pemuda Ini Hanya Bawa Kabur Tabung Gas
4/
5
Oleh
pengertians