Rabu, 21 September 2016

Korban Pencabulan Melawan, Pukul Wajah Tersangka

Korban Pencabulan Melawan, Pukul Wajah Tersangka

Baca Juga

Korban Pencabulan Melawan, Pukul Wajah Tersangka
KETAPANG - Mendapat perlakuan tak senonoh, AV (15) melawan dan memukul wajah AS, tersangka pencabulan. Kemudian tersangka membalas memukul korban dua kali. Setelah itu korban berhasil mendorong pelaku hingga jatuh dan langsung lari minta tolong ke rumah warga.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Putra Pratama, mengatakan, ada warga menolong korban tapi tersnagka berhasil melarikan diri. Korban langsung pulang ke rumah dan menceritakan kejadian kepada orangtuanya. kemudian orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada Minggu (18/9/2016).
"Mendapat laporan tersebut kita langsung mengamankan pelaku di kediamannya Kelurahan Tuan-tuan Kecamatan Benua Kayong. Sementara terhadap PD hingga saat ini hanya kita ambil keterangan sebagai saksi," ungkap Putra, Rabu (21/9/2016).
Kasat menegaskan terhadap pelaku diancamkan melanggar pasar 81 jo 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Yakni tentang percobaan persetubuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Sumber:http://pontianak.tribunnews.com/2016/09/21/breaking-news-korban-pencabulan-melawan-pukul-wajah-tersangka
BACA JUGA :
loading...

Related Posts

Korban Pencabulan Melawan, Pukul Wajah Tersangka
4/ 5
Oleh