Senin, 27 Juni 2016

Dikeroyok Tiga Orang, Agus Tewas Ditebas Senjata Tajam

Dikeroyok Tiga Orang, Agus Tewas Ditebas Senjata Tajam

Baca Juga


Agus Triono (36) tewas dengan luka mengenaskan karena menjadi korban pengeroyokan tetangganya sendiri ‎di Jl Tanjung Raya 1 Gg Amal RT 003/RW005 Kelurahan Dalam Bugis, Pontianak Timur, Sabtu (25/6/2016) malam sekitar pukul 20.15 WIB.
Pengeroyokan yang dilakukan tiga bersaudara HL (23), RB (39) dan AY alias LP (19) di duga berlatar belakang sakit hati. Satu di antara tersangka ini merasa sakit hati dengan ucapan dan tudingan istri korban.

Ketiga tersangka kemudian mendatangi Agus, dan seara bersama-sama menebas korban mengunakan senjata tajam. Akibatnya, sekujur tubuh korban luga. Ia kemudian dibawa ke RSU Yarsi Pontianak namun sudah tidak tertolong lagi dan meninggal dunia.
Setelah mengeroyok korban, ketiga tersangka langsung melarikan diri. Tetapi sekitar 5 jam setelah kejadian, aparat kepolisian jajaran Polresta Pontianak berhasil mengamankan HL dan RB ‎ yakni pada Minggu (26/6) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Keduanya diringkus di daerah siantan tepatnya di Jalan Khatulistiwa, depan Gg Flora. Saat itu keduanya sedang berjalan menuju terminal batu layang untuk melarikan diri.

Serselang tiga jam kemudian sekitar pukul 05.00 WIB, pihak keluarga menyerahkan satu tersangka lainnya, AY alias YP kepada aparat kepolisian. Tersangka YP sedang berada di Jl Dharma Putra Pontianak Utara.

Baca Juga :

Kronologi Tewasnya Agus di Tangan Tiga Tetangganya - Pontianak


Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul Lapawesean menuturkan ketiga tersangka diamankan berikut barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.
"Awalnya dua orang diamankan sekitar pukul 02.00 WIB di dekat Batulayang menuju terminal, dan satu orangnya lagi diserahkan oleh pihak keluarga," kata Andi saat dikonfirmasi pada Minggu (26/6/2016).
Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat kepolisian. Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 170 KUHP ayat 2 angka ke 3 yang berbunyi:

“Barangsiapa secara terbuka dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang maka akan dipidana penjara maksimum 12 tahun, jika kekerasan itu mengakibatkan kematian”.

Sumber:tribunnews
BACA JUGA :
loading...

Related Posts

Dikeroyok Tiga Orang, Agus Tewas Ditebas Senjata Tajam
4/ 5
Oleh

2 blogger-facebook

28 Juni 2016 pukul 09.25 delete

Alangkah lebih baiknya lagi kalau emang niatnya ngasih informasi.... di telaah benar2.. dibedain angel beritanya.... sekian dan terima kasih...

Reply
avatar
28 Juni 2016 pukul 11.23 delete

hanya repost saja, kalau mau menyalahkan ya hubungi saja itu ada sumber contentnya.
sekian dan terima kasih.

Reply
avatar