Baca Juga
Warga Gang Amal dihebohkan dengan tewasnya Agus Fitriono (36),
setelah terlibat perkelahian dengan tetangganya, di dekat lahan kosong
yang hanya berjarak sekitar 20 meter dari kediaman korban di Gang Amal
RT 003/ RW005 Jl Tanjungraya 1, Kelurahan Dalam Bugis, Pontianak Timur,
Sabtu (25/5/2016) sekitar pukul 20.15 WIB.
Kapolresta Pontianak, AKBP Iwan Imam Susilo langsung menuju ke rumah
duka, dan menemui keluarga maupun sejumlah tokoh, termasuk dari Ikatan
Keluarga Besar Madura (IKBM) Kota Pontianak.
Kepada wartawan, Kapolresta mengungkapkan kronologis kejadian
tersebut. Menurutnya, dalam peristiwa penganiayaan berat, yang dilakukan
secara bersama-sama sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Kejadian sekitar jam 20.15 WIB, setelah sholat tarawih. TKP di Gang
Amal dalam depan rumah Junaidi. Korban meninggal dunia bernama Agus
Fitriono," katanya.
Pelaku diduga berjumlah tiga orang bersaudara, yang diketahui
merupakan tetangga korban. Ketiga pelaku tersebut, yakni HL (23), RB(39)
dan AY alias LP (19).
Kapolresta menerangkan, informasi yang diperoleh, kejadian bermula
saat ketiga pelaku mendatangi korban secara bersama-sama untuk mencari
mertua korban, MT (50). Namun para pelaku tak menemukan mertua korban,
dan justru bertemu korban.Terjadilah pertengkaran dan perkelahian di depan rumah korban. Para pelaku menggunakan senjata tajam menyerang korban. Sehingga mengakibatkan luka di sekujur tubuh Agus, ia lantas dibawa ke Rumah Sakit Islam Yarsi. "Namun nyawa Agus tak tertolong lagi, dan akhirnya meninggal dunia," terangnya.
Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak. Berdasarkan laporan tersebut, personel Jatanras Polresta Pontianak melakukan serangkaian penyelidikan.
"Tindak pidana tersebut berawal dari adanya dugaan telah terjadi pencurian, sehingga ada yang merasa tersinggung, kemudian terjadilah penganiayaan tersebut. Sebelumnya juga sudah ada persoalan-persoalan yang ini mungkin menjadi awal kejadian ini," papar Kapolresta.
Tepatnya di depan Gang Flora, Jl Khatulistiwa, Pontianak Utara, dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku yakni HL dan RB. Yang pada saat ditangkap, keduanya sedang berjalan menuju terminal Batu Layang.
"Sementara satu orang lagi yang diduga pelaku, yakni AY,
berhasil diamankan saat berada di Gang Dharma Putra, Pontianak Utara,"
tambah Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean
Baca Juga:
Selanjutnya ketiga orang pelaku tersebut dibawa ke Mapolresta Pontianak, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti empat bilah senjata tajam (sajam), yang terdiri dari tiga bilah sajam milik para pelaku dan satu bilah sajam milik korban, telah diamankan pihak kepolisian.
Dari hasil interogasi, ketiga pelaku tersebut mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban.
"Motif tersangka ini sakit hati oleh pernyataan istri korban, yang menuduh HL melakukan pencurian. Kemudian HL mengancam istri korban, lalu hal tersebut dilaporkan ke Polsek Pontianak Timur," jelas Kasat Reskrim
Namun, korban kemudian kembali mengancam AY, hal ini diketahui oleh HL. Sehingga pada saat bertemu pada malam tersebut, ketiga para tersangka dan korban saling membawa senjata tajam, hingga terjadilah penganiayaan tersebut.
"Para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) angka ke 3 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," sambung Andi Yul.
Sumber:tribunnews
Baca Juga:
Dikeroyok Tiga Orang, Agus Tewas Ditebas Senjata Tajam
Selanjutnya ketiga orang pelaku tersebut dibawa ke Mapolresta Pontianak, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti empat bilah senjata tajam (sajam), yang terdiri dari tiga bilah sajam milik para pelaku dan satu bilah sajam milik korban, telah diamankan pihak kepolisian.
Dari hasil interogasi, ketiga pelaku tersebut mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban.
"Motif tersangka ini sakit hati oleh pernyataan istri korban, yang menuduh HL melakukan pencurian. Kemudian HL mengancam istri korban, lalu hal tersebut dilaporkan ke Polsek Pontianak Timur," jelas Kasat Reskrim
Namun, korban kemudian kembali mengancam AY, hal ini diketahui oleh HL. Sehingga pada saat bertemu pada malam tersebut, ketiga para tersangka dan korban saling membawa senjata tajam, hingga terjadilah penganiayaan tersebut.
"Para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) angka ke 3 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," sambung Andi Yul.
Sumber:tribunnews
loading...
Kronologi Tewasnya Agus di Tangan Tiga Tetangganya - Pontianak
4/
5
Oleh
pengertians