Baca Juga
2. Dijanjikan uang
Merdeka.com - Modus ini dilakukan pelaku bernama
Ramli Mustapa. Korban dua bocah berusia 6 tahun, warga Kelurahan
Tomulabutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Modus yang
dilakukan pengemudi bentor ini dengan mengiming-ngimingi akan diberikan
uang Rp 1.000. Uang tersebut bakal diberikan jika bocah polos itu tak
buka mulut soal aksi kotornya.
"Di mana hal ini dilakukan dengan
cara pelaku mengajak korban ke rumah pelaku, dengan iming-imingi akan
diberi uang seribu rupiah agar tidak mberitahukan kejadian tersebut
kepada orang lain," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Bagus
Santoso, kepada wartawan, Selasa (24/5).
Pelaku melakukan
perbuatan kotor itu sekitar bulan Desember 2015. Kepada bocah-bocah
tersebut Ramli mencabuli sebanyak tiga kali.
Mengetahui anaknya
diperlakukan senonoh oleh pelaku, orang tua korban segera melaporkan
tindakan pencabulan ke Polres Gorontalo, Senin (23/5). Penyidik telah
melakukan visum terhadap para korban dan melakukan pemeriksaan terhadap
saksi.
"Tim buser Polres Gorontalo kota sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku," ujarnya.
Bagus
mengatakan, pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yaitu pasal 81, 82
ayat 1 UU No 35 tentang perlindungan anak yunto pasal 64 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penajra," tutup Bagus.
loading...
Berbagai modus pelaku pencabulan anak kecil, orang tua musti tahu [3]
4/
5
Oleh
pengertians