Sabtu, 28 Mei 2016

Berbagai modus pelaku pencabulan anak kecil, orang tua musti tahu [3]

Berbagai modus pelaku pencabulan anak kecil, orang tua musti tahu [3]

Baca Juga


2. Dijanjikan uang



Merdeka.com - Modus ini dilakukan pelaku bernama Ramli Mustapa. Korban dua bocah berusia 6 tahun, warga Kelurahan Tomulabutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Modus yang dilakukan pengemudi bentor ini dengan mengiming-ngimingi akan diberikan uang Rp 1.000. Uang tersebut bakal diberikan jika bocah polos itu tak buka mulut soal aksi kotornya.

"Di mana hal ini dilakukan dengan cara pelaku mengajak korban ke rumah pelaku, dengan iming-imingi akan diberi uang seribu rupiah agar tidak mberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Bagus Santoso, kepada wartawan, Selasa (24/5).

Pelaku melakukan perbuatan kotor itu sekitar bulan Desember 2015. Kepada bocah-bocah tersebut Ramli mencabuli sebanyak tiga kali.

Mengetahui anaknya diperlakukan senonoh oleh pelaku, orang tua korban segera melaporkan tindakan pencabulan ke Polres Gorontalo, Senin (23/5). Penyidik telah melakukan visum terhadap para korban dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

"Tim buser Polres Gorontalo kota sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku," ujarnya.

Bagus mengatakan, pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yaitu pasal 81, 82 ayat 1 UU No 35 tentang perlindungan anak yunto pasal 64 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penajra," tutup Bagus.


<<< Sebelumnya                                                   Selanjutnya>>>
BACA JUGA :
loading...

Related Posts

Berbagai modus pelaku pencabulan anak kecil, orang tua musti tahu [3]
4/ 5
Oleh