Baca Juga
Merdeka.com - Modus ini dilakukan S alias D (30).
Pelaku mengajak korban mandi di WC umum di Pasar Petarukan, Pemalang,
Minggu (22/5). Dalam aksinya, pelaku melakukan pencabulan terhadap
korban.
Peristiwa itu terjadi ketika korban ikut ibunya yang
menjadi buruh masak di sebuah hajatan wilayah setempat. Korban yang
sedang bermain, tiba-tiba didatangi oleh S. Kemudian pelaku memangku dan
mengajaknya mandi.
"Njo adus ben seger, mengko tuku es, (Ayo
mandi biar segar, nanti beli es)," ajak pelaku, dikutip dari Humas
Polres Pemalang, Rabu (25/5).
S kemudian mengajak korban ke WC
umum. Tapi lebih dulu Mawar dibelikan es. Di kamar mandi WC Umum,
seluruh pakaian korban dilucuti lalu dimandikan. Saat memandikan itu, S
mencabuli korban. Usai mencabuli dia juga meminta Mawar tak cerita
kepada siapa pun.
"Ojo cerito-cerito! (Jangan cerita-cerita)," pintanya.
Setelah
itu, korban kembali ke ibunya. Dengan polosnya bercerita bahwa dia
sudah mandi. Sontak saja sang ibu kaget dan bertanya mandi dengan siapa.
"Mandi sama siapa?" tanya ibunya.
Mawar langsung menunjuk pada pelaku, yang untungnya masih berada di seputar lokasi kejadian.
Sang
ibu marah-marah kepada pelaku lantaran memandikan anaknya tanpa
seizinnya. Tidak berhenti sampai di situ. Naluri keibuan membuatnya
memeriksa kondisi Mawar saat di rumah. Ternyata kemaluan korban lecet
dan merah-merah.
Dia bertanya kepada korban, akan tetapi diam seribu bahasa. Rupanya anak lugu itu teringat dengan ancaman pelaku.
Sang
ibu melaporkan perbuatan S ke Bayan dan akhirnya diserahkan Polsek
Petarukan untuk diproses lebih lanjut. Akibat peristiwa itu korban
mengalami trauma hingga bila ingat kejadian tersebut dan ketakutan
melihat pelaku.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 82
UU No. 35 tahun 2014 tentang Kejahatan terhadap Perlindungan Anak/Cabul
dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
<<<Sebelumnya Selanjutnya>>>
<<<Sebelumnya Selanjutnya>>>
loading...
Berbagai modus pelaku pencabulan anak kecil, orang tua musti tahu [2]
4/
5
Oleh
pengertians