Sabtu, 28 Mei 2016

Berbagai modus pelaku pencabulan anak kecil, orang tua musti tahu [2]

Berbagai modus pelaku pencabulan anak kecil, orang tua musti tahu [2]

Baca Juga


  1. Modus mandi bareng



Merdeka.com - Modus ini dilakukan S alias D (30). Pelaku mengajak korban mandi di WC umum di Pasar Petarukan, Pemalang, Minggu (22/5). Dalam aksinya, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.

Peristiwa itu terjadi ketika korban ikut ibunya yang menjadi buruh masak di sebuah hajatan wilayah setempat. Korban yang sedang bermain, tiba-tiba didatangi oleh S. Kemudian pelaku memangku dan mengajaknya mandi.

"Njo adus ben seger, mengko tuku es, (Ayo mandi biar segar, nanti beli es)," ajak pelaku, dikutip dari Humas Polres Pemalang, Rabu (25/5).

S kemudian mengajak korban ke WC umum. Tapi lebih dulu Mawar dibelikan es. Di kamar mandi WC Umum, seluruh pakaian korban dilucuti lalu dimandikan. Saat memandikan itu, S mencabuli korban. Usai mencabuli dia juga meminta Mawar tak cerita kepada siapa pun.

"Ojo cerito-cerito! (Jangan cerita-cerita)," pintanya.

Setelah itu, korban kembali ke ibunya. Dengan polosnya bercerita bahwa dia sudah mandi. Sontak saja sang ibu kaget dan bertanya mandi dengan siapa. "Mandi sama siapa?" tanya ibunya.

Mawar langsung menunjuk pada pelaku, yang untungnya masih berada di seputar lokasi kejadian.

Sang ibu marah-marah kepada pelaku lantaran memandikan anaknya tanpa seizinnya. Tidak berhenti sampai di situ. Naluri keibuan membuatnya memeriksa kondisi Mawar saat di rumah. Ternyata kemaluan korban lecet dan merah-merah.

Dia bertanya kepada korban, akan tetapi diam seribu bahasa. Rupanya anak lugu itu teringat dengan ancaman pelaku.

Sang ibu melaporkan perbuatan S ke Bayan dan akhirnya diserahkan Polsek Petarukan untuk diproses lebih lanjut. Akibat peristiwa itu korban mengalami trauma hingga bila ingat kejadian tersebut dan ketakutan melihat pelaku.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Kejahatan terhadap Perlindungan Anak/Cabul dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


<<<Sebelumnya                                          Selanjutnya>>>
BACA JUGA :
loading...

Related Posts

Berbagai modus pelaku pencabulan anak kecil, orang tua musti tahu [2]
4/ 5
Oleh