Baca Juga
PONTIANAK - Polresta Pontianak menangkap Restu Wiliyanto, warga Kelurahan Sungai Jawi, Pontianak Kota, atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan, dengan modus menjadi dukun.
Tersangka berhasil mengelabui korbannya, bahkan dengan total kerugian mencapai Rp 103 juta.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul L mengungkapkan tersangka ditangkap pada 15 Maret 2017 lalu.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari korbannya.
"Pelaku kita tangkap di kediamanya," kata Kasat Reskrim Andi Yul, Senin (20/3/2017).
Sumber:
pontianak.tribunnews.com/2017/03/20/breaking-news-modus-jadi-dukun-pria-sungai-jawi-ini-tipu-korbanya-hingga-rp-103-juta
pontianak.tribunnews.com/2017/03/20/breaking-news-modus-jadi-dukun-pria-sungai-jawi-ini-tipu-korbanya-hingga-rp-103-juta
loading...
BREAKING NEWS: Modus Jadi Dukun, Pria Sungai Jawi Ini Tipu Korbanya Hingga Rp 103 Juta
4/
5
Oleh
pengertians