Baca Juga
Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat mengungkapkan, korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), yang dilakukan Sauri bersama rekannya, Dek, mengalami kerugian mencapai Rp 35 juta, dan kemudian melaporkan ke Polsek Pontianak Utara.
Berdasarkan laporan korban tersebut, personel Jatanras Reskrim Polsek Pontianak Utara bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
"Akhirnya diketahui pelakunya adalah tersangka Sauri alias Kojek dan kawan-kawannya. Selanjutnya pada Rabu (22/2), sekira pukul 01.10 WIB, tim memancing keberadaan tersangka hingga berada di Jalan Khatulistiwa, depan kantor KUA Kecamatan Pontianak Utara, dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa dua kunci T," jelas Ridho Hidayat, Rabu (22/2/2017).
Kepada penyidik kepolisian, tersangka Sauri mengakui melakukan aksinya bersama-sama dengan temannya bernama Dek yang saat ini bestatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Tim Jatanras kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan keberadaan barang bukti kendaaran bermotor," ujar Kapolsek.
Dari pengembangan tersebut, diketahui satu di antara barang bukti, yakni sepeda motor Yamaha Mio Soul GT telah diamankan personel dari Tim Resmob Polda Kalbar.
"Namun disaat pengembangan tersebut, tersangka Sauri ini berusaha melakukan perlawanan, hingga pelaku terpaksa harus kami lumpuhkan dengan tembakan ke kaki dan selanjutnya membawanya ke Dokkes untuk mendapatkan perawatan medis," ungkap Kapolsek.
Sumber
http://pontianak.tribunnews.com/2017/02/22/breaking-news-kerugian-korban-pencurian-rp-35-juta
http://pontianak.tribunnews.com/2017/02/22/breaking-news-kerugian-korban-pencurian-rp-35-juta
loading...
BREAKING NEWS: Kerugian Korban Pencurian Rp 35 Juta
4/
5
Oleh
pengertians