Baca Juga
PONTIANAK - Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Dicky Alamsyah (21) berhasil diringkus personel Reskrim Polsek Pontianak Selatan, saat hendak menjual sepeda motor hasil curiannya di Jalan Sutan Syahrir, Pontianak, Rabu (21/12/2016) sekitar pukul 02.15 WIB.
Wakapolsek Pontianak Selatan, AKP Slamet Januari mengungkapkan, tersangka Dicky diamankan pihaknya, berdasarkan laporan korban bernomor LP/ 3734/ X/ Sek Selatan.
"Korban atas nama Ahmad Arif (21), melaporkan kehilangan sepeda motor Suzuki Satria F warna merah, KB 5569 WN tahun 2008 dengan nomor rangka MH8BG41CABj281797 dan nomor mesin G42010233038 dengan STNK atas nama Tjhin Lina. Yang pada Selasa (20/12) sekitar pukul 15.00 diparkir di parkiran Fakultas Pertanian Untan," ungkapnya, Kamis (22/12/2016).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Pontianak Selatan. Berdasarkan laporan dari korban, personel Reskrim Polsek Pontianak Selatan melakukan serangkaian penyelidikan.
Tim Reskrim Polsek Pontianak Selatan mendapatkan informasi bahwa sepeda motor Satria F milik korban, tengah ditawarkan sebuah akun di sebuah grup Facebook.
"Tersangka ini posting di Facebook, ada motor dijual tanpa surat dengan harga Rp 3,2 juta. Mendapatkan informasi tersebut, Tim Reskrim berpura-pura menjadi konsumen, yang berniat membeli sepeda motor tersebut. Dilakukanlah penawaran dan disepakati transaksi di Jalan Sutan Syahrir," jelas AKP Slamet.
Saat bertemu dengan tersangka Dicky di lokasi yang disepakati, tim melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor Satria F yang hendak dijual tersangka Dicky.
"Setelah dicek dan dipastikan benar sesuai dengan laporan korban. Tim Reskrim terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di kaki, karena tersangka berusaha melarikan diri. Setelah mengamankan tersangka Dicky, dia berikut sepeda motor Satria F hasil curiannya yang akan diperjualbelikan, kemudian dibawa ke Polsek Pontianak Selatan," terangnya.
Dari tersangka diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Satria F warna merah, pelat nomor kendaraan KB 5390 LC, KB 5049 HJ, KB 2481 WV, sebelas buah kunci sepeda motor dan gembok, satu tang, satu obeng dan satu kunci inggris, satu kunci L, tiga kunci pas berbagai ukuran.
Residivis Curanmor Mengaku Mantan TKI, Karyawan Bank dan Mantan Atlet
"Tersangka sementara mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di 16 TKP, nanti akan kami kembangkan kembali," ujarnya.
Tiga dari 16 lokasi yang pernah menjadi tempat aksi pencuriannya, yakni sepeda motor Suzuki Satria F warna merah dengan nomor LP 3734 di parkiran Fakultas Pertanian Untan, kemudian satu sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam dengan nomor LP 3586 di Jalan Sepakat II, Yamaha RX King warna hitam dengan nomor LP 3711 di parkiran Fakultas Pertanian Untan.
"Tersangka merupakan warga Jalan Husein Hamzah, Kelurahan Pal Lima, Pontianak Barat. Ia kami jerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 365 KUHP. Jadi tersangka ini bekerja dengan temannya, mereka ini berdua saat beraksi. Temannya masih kami kejar, jadi belum pasti segitu, bisa saja lebih dari 16 itu TKP Curanmornya," tegas AKP Slamet.
Pengakuan tersangka Dicky kepada pihak kepolisian, ia dan rekannya bernama Petrus melakukan aksinya sejak Oktober 2016. 16 lokasi aksi Curanmor rata-rata di kawasan parkiran sejumlah fakultas di Untan dan Jalan Sepakat II.
Sumber:
http://pontianak.tribunnews.com/2016/12/22/posting-hasil-curian-di-facebook-polisi-ringkus-residivis-curanmor
http://pontianak.tribunnews.com/2016/12/22/posting-hasil-curian-di-facebook-polisi-ringkus-residivis-curanmor
loading...
Posting Hasil Curian di Facebook, Polisi Ringkus Residivis Curanmor
4/
5
Oleh
pengertians