Sabtu, 26 November 2016

Juru Parkir Dimanapun Tidak Boleh Menarik Uang Parkir Melebihi Aturan

Juru Parkir Dimanapun Tidak Boleh Menarik Uang Parkir Melebihi Aturan

Baca Juga

PONTIANAK - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Pontianak, Kalimantan Barat melakukan pemasangan pengumuman disetiap warung-warung kopi yang ada di Kota Pontianak. Kegiatan itu langsung dilakukan oleh Kadishub Kominfo, Utin Sri Lena, bersama jajarannya, pada hari Jumat kemarin tanggal 25 November 2016.
"Juru parkir tidak boleh menarik uang parkir melebihi dari aturan yang telah ditetapkan, yaitu untuk sepeda motor Rp1.000,00 dan mobil roda empat Rp2.000,00" terang Sri Lena.
Jika masih ada Jukir atau Juru Parkir yang menarik uang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, Kadishub meminta agar masyarakat kota pontianak melaporkan dan memfoto oknum tersebut agar cepat ditindak lanjuti karena dari Dishub sendiri masih kekurangan SDM  (Sumber Daya Manusia) untuk selalu mengawasi setiap titik parkir yang ada di kota Pontianak. Maka dari itu Kadishub berharap masyarakat bisa bekerja sama tentang hal ini.

Alasan dipasangnya di Warkop, karena ditempat itu merupakan tempat perkumpulan masyarakat yabg ingin bersantai sambil menikmati kopi.
(SDK)
Sumber:http://pontianak.tribunnews.com/2016/11/25/juru-parkir-tidak-boleh-menarik-uang-parkir-melebihi-aturan
BACA JUGA :
loading...

Related Posts

Juru Parkir Dimanapun Tidak Boleh Menarik Uang Parkir Melebihi Aturan
4/ 5
Oleh