Baca Juga
PONTIANAK - Setelah di limpahkan penyidik Satreskrim Polresta Pontianak, ke empat tersangka kasus tipidkor pengadaan meubeler Rusunawa IAIN Pontianak tahun 2013 menjalani pemeriksaan dari pukul 09.00 WIB di penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (17/11/2016)
Setelah menjalani pemeriksaan, keempat tersangka Tipikor tersebut menjadi tahanan kota, dengan mengembalikan kerugian negara sekitar sebesar Rp 520 juta. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pontianak, Yanuar Rheza, membenarkan jika pihaknya telah menerima pelimpahan empat
terpidana korupsi pengadaan meubeler dari penyidik Tipikor Polresta Pontianak "Selain ke empat tersangka, kami juga menerima dokumen dan barang bukti berupa barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi," kata, Yanuar.
Yanuar menuturkan, ada lebih dari lima item meubeler yang menjadi barang bukti dugaan korupsi tersebut. "Setiap pelimpahan tentu kami akan kembali melakukan pemeriksaan untuk menyesuaikan dokumen perkara yang dilimpahkan penyidik, diantara barang meubler yang di jadikan barang bukti itu sudah dalam keadaan tak utuh," ucapnya.
Selain melengkapi berkas perkara, lanjut dia, pihaknya juga masih memberi kesempatan kepada empat terpidana untuk mengembalikan kerugian
negara. "Hari ini batas waktu yang kami berikan kepada mereka untuk mengembalikan kerugian negara," sambungnya.
Yanuar memastikan, pengembalian kerugian negara itu tidak akan menghilangkan proses hukumnya. "Proses hukum tetap lanjut. Pengembalian kerugian negara ini kami upayakan agar uang negara kembali," imbuhnya.
Jika para terpidana mengembalikan kerugian tersebut, tentu akan menjadi pertimbangan yang meringankan di dalam persidangan nanti. "Untuk pasal, keempatnya dikenakan pasal 2 dan 3 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi atas perubahan Undang undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," terangnya.
Sumber:
http://pontianak.tribunnews.com/2016/11/17/jadi-tahanan-kota-4-tersangka-tipikor-iain-harus-kembalikan-kerugian-negara
http://pontianak.tribunnews.com/2016/11/17/jadi-tahanan-kota-4-tersangka-tipikor-iain-harus-kembalikan-kerugian-negara
loading...
Jadi Tahanan Kota, 4 Tersangka Tipikor IAIN Harus Kembalikan Kerugian Negara
4/
5
Oleh
pengertians