Baca Juga
MEMPAWAH - Lagi-lagi, perbuatan biadab terhadap anak bawah umur dilakukan oleh orang terdekat yang seharusnya melindungi dan memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya.
Namun miris yang dilakukan seorang ayah tiri yang tega berbuat asusila kepada anaknya sendiri. DI (39), dilaporkan istrinya , SU (35) ke Polsek Siantan lantaran nekat berbuat asusila dengan melakukan pencabulan kepada putrinya.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Siantan, Iptu Galih Wicaksono yang mengaku mereka menerima laporan dari SU ini atas dugaan yang dilakukan pelaku kepada anak tirinya. "Jadi kita Polsek Siantan sudah menerima awalnya menerima laporan dari warga Wajok Hilir SU melaporkan bahwa telah terjadi persetubuhan tethadap anak dibawah umur dilakukan oleh suaminya," jelasnya, Kamis (13/10/2016) malam.
Laporan ini diterimanya Kamis (13/10/2016) sekitar jam 12.30 WIB. Sementara korbannya sendiri adalah SE (14) yang merupakan anak kandung SU. Kapolsek menceritakan untuk kronologis kejadian sendiri terjadi, Kamis (29/9/2016), sekitar jam 19.00 WIB dimana pelaku menyetubuhi korban yang masih dibawah umur di kamar ibu korban SU.
"Sementara pada saat kejadian ibu korban sedang pergi ke Simpang Empat Desa Wajok Hilir," jelasnya. Akhirnya tanpa pikir panjang aparat langsung melakukan pengamanan kepada pelaku yang berhasil diamankan, Kamis (13/10/2016) sore. "Berdasarkan pengakuan pelaku, yang bersangkutan telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali," jelas Kapolsek. Atas perbuatannya pelaku terancam pelanggaran pasal 82 UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Sumber:
http://pontianak.tribunnews.com/2016/10/13/cabuli-anak-tiri-di-dilaporkan-ke-polisi
loading...
MEMPAWAH NEWS: Ayah Tiri di Mempawah Gagahi Putrinya Sendiri
4/
5
Oleh
pengertians