Baca Juga
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan berpegang pada asas praduga tak bersalah atas kasus yang melibatkan Rudi Enggano Kenang dan Muhammad Sabirin.
"Kita harus berpegang pada azas praduga tak bersalah. Hormati semua proses hukum," kata Midji, Jumat (23/9/2016).
Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Agussalim Nasution, mengungkapkan pihaknya menahan dua tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan di Jalan Sungai Maya Siantan, Pontianak Utara, pada 2008.
Keduanya adalah Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Rudi Enggano Kenang dan Kabag Humas Pemkot Pontianak, Muhammad Sabirin.
Sumber:
http://pontianak.tribunnews.com/2016/09/23/breaking-news-sutarmidji-ajak-kedepankan-praduga-tak-bersalah
http://pontianak.tribunnews.com/2016/09/23/breaking-news-sutarmidji-ajak-kedepankan-praduga-tak-bersalah
loading...
Sutarmidji Ajak Kedepankan Praduga Tak Bersalah
4/
5
Oleh
pengertians