Baca Juga
SINGKAWANG - Julianti alias Afui merupakan tersangka pembunuhan bocah bernama Lorenzo Fernando atau biasa dikenal dengan Nando berusia 4 tahun dikenakan pasal berlapis.
Kompol Sunarno yang merupakan Kapolsek Singkawang Barat menjelaskan kepada wartawan di TKP bahwa tersangka dikenakan pasal berlapis selain pembunuhan, penganiyayaan sehingga menghilangkan nyawa orang bertambah juga dengan undang-undang perlindungan anak.
"Dengan demikian perbuatan tersangka Julianti alias Afui dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP dan atau subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau lebih subsider Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," ungkapnya.
Sumber:
http://pontianak.tribunnews.com/2016/09/26/tersangka-pembunuhan-bocah-di-singkawang-dikenakan-pasal-berlapis
loading...
SINGKAWANG NEWS: Tersangka Pembunuhan Bocah Dikenakan Pasal Berlapis
4/
5
Oleh
pengertians