Baca Juga
PONTIANAK - Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Agussalim Nasution, mengungkapkan pihaknya menahan dua tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan di Jalan Sungai Maya Siantan, Pontianak Utara, pada 2008.
Keduanya adalah Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Rudi Enggano Kenang dan Kabag Humas Pemkot Pontianak, Muhammad Sabirin.
Agussalim menyebut Muhammad Sabirin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pontianak.
Sementara Rudi Enggano Kenang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalimantan Barat.
"Keduanya akan menjalani penahanan masing-masing selama 20 hari ke depan," tegas Agussalim Nasution, kepada Tribunpontianak.co.id, Jumat (23/9/2016).
Sumber:
http://pontianak.tribunnews.com/2016/09/23/breaking-news-rudi-enggano-dan-muhammad-sabirin-ditahan-20-hari
http://pontianak.tribunnews.com/2016/09/23/breaking-news-rudi-enggano-dan-muhammad-sabirin-ditahan-20-hari
loading...
PONTIANAK NEWS: Rudi Enggano dan Muhammad Sabirin Ditahan 20 Hari
4/
5
Oleh
pengertians