Selasa, 06 September 2016

Peras dan Rampas Motor Pemancing, Empat Warga Langgam ini Dicokok Polisi

Peras dan Rampas Motor Pemancing, Empat Warga Langgam ini Dicokok Polisi

Baca Juga

Tim opsnal Polres Pelalawan menangkap pelaku pemerasan dan perampasan sepeda motor di Jalan Koridor Langgam, Senin (5/9/2015) sore. Empat tersangka digiring ke mapolres. Adapun identitas para pelaku yakni ASM (48), SYA (34), SYM (40), dan WAR (39). Keempat pelaku merupakan warga Kelurahan Langgam Kecamatan Langgam.

Mereka diringkus ke rumah SYA bersama barang bukti dua unit sepeda motor milik korban yang dirampas pelaku, masing-masing Honda Kharisma warna hitam BM 6073 CE milik Irwanto dan Suzuki smash warna hitam milik Abdullah Sani. "Para pelaku diamankan sekitar pukul 17.00 wib di Langgam. Kebetulan mereka berempat sedang berada di rumah tersangka SYA," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelani, kepada tribun Selasa (6/9/2016).
Keempat warga Langgam itu dikenai pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Tampaknya mereka tak bisa lagi mencari ikan dalam waktu yang lama. Lantaran akan mendekam dibalik jeruji besi. Mereka ditangkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialami ke mapolres. Dimana para tersangka menjumpai korban bersama dua rekannya sedang memancing di Jalan Langgam. Pelaku menuduh korban mencari ikan menggunakan alat setrum, padahal hanya memakai kail saja. Selanjut pelaku meminta ganti rugi karena menyetrum di lahannya. Karena tak memiliki uang, dua dari tiga motor korban dirampas dan akan diserahkan jika permintaan uang Rp 7,5 juta dipenuhi. (*)

Sumber:
http://pekanbaru.tribunnews.com/2016/09/06/peras-dan-rampas-motor-pemancing-empat-warga-langgam-ini-dicokok-polisi
BACA JUGA :
loading...

Related Posts

Peras dan Rampas Motor Pemancing, Empat Warga Langgam ini Dicokok Polisi
4/ 5
Oleh