Baca Juga
Tim opsnal Polres Pelalawan menangkap pelaku pemerasan dan perampasan sepeda motor di Jalan Koridor Langgam, Senin (5/9/2015) sore. Empat tersangka digiring ke mapolres. Adapun identitas para pelaku yakni ASM (48), SYA (34), SYM (40), dan
WAR (39). Keempat pelaku merupakan warga Kelurahan Langgam Kecamatan
Langgam.
Mereka diringkus ke rumah SYA bersama barang bukti dua unit sepeda
motor milik korban yang dirampas pelaku, masing-masing Honda Kharisma
warna hitam BM 6073 CE milik Irwanto dan Suzuki smash warna hitam milik
Abdullah Sani. "Para pelaku diamankan sekitar pukul 17.00 wib di Langgam. Kebetulan
mereka berempat sedang berada di rumah tersangka SYA," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelani, kepada tribun Selasa (6/9/2016).
Keempat warga Langgam itu dikenai pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Tampaknya mereka tak bisa lagi mencari ikan dalam waktu yang lama.
Lantaran akan mendekam dibalik jeruji besi. Mereka ditangkap setelah
korban melaporkan kejadian yang dialami ke mapolres. Dimana para tersangka menjumpai korban bersama dua rekannya sedang
memancing di Jalan Langgam. Pelaku menuduh korban mencari ikan
menggunakan alat setrum, padahal hanya memakai kail saja. Selanjut pelaku meminta ganti rugi karena menyetrum di lahannya.
Karena tak memiliki uang, dua dari tiga motor korban dirampas dan akan
diserahkan jika permintaan uang Rp 7,5 juta dipenuhi. (*)
Sumber:
http://pekanbaru.tribunnews.com/2016/09/06/peras-dan-rampas-motor-pemancing-empat-warga-langgam-ini-dicokok-polisi
loading...
Peras dan Rampas Motor Pemancing, Empat Warga Langgam ini Dicokok Polisi
4/
5
Oleh
pengertians