Baca Juga
SANGGAU - Satuan Narkoba Polres Sanggau menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu, Ketut Lingga Setiawan di mes karyawan, Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunut, Kabupaten Sanggau, Rabu (10/8/2016).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 7 paket kecil yang
dibungkus dengan plastik bening berklip yang diduga berisi narkoba jenis
sabu dengan berat brutto 0,60 gram, satu set alat isap sabu
atau bong, 2 buah pipet sedotan, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet
sedotan dan kaca, 1 buah korek api gas bekas warna silver.
Selain itu, diamankan juga 1 buah korek api gas warna hijau, 1 buah
jarum, 1 buah keranjang warna pink dan satu buah kotak kaca mata berikut
kaca matanya merk Okley warna hitam. Kasat Narkoba Polres Sanggau,
IPTU Sukirman, memaparkan, kronologis kejadian yakni pada hari Rabu
tanggal 10 Agustus 2016 sekira pukul 17.00 Wib, anggotanya mendapat
informasi dari masyarakat tentang adanya peristiwa yang diduga tindak
pidana narkotika di TKP tersebut.
“Selanjutnya anggota Tim Restik Polres Sanggau
melakukan lidik dan pengintaian di TKP tersebut dan sekira pukul 18.00
Wib petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka serta
melakukan penggeledahan di dalam kamar tidur yang ditempati tersangka
dan berhasil menemukan enam paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak kaca mata,: ujarnya.
Selain itu, ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu
yang disimpan tersangka didalam korek api gas bekas warna silver serta
barang bukti lain dimana diakui kepemilikannya oleh tersangka.
Kasat menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia membeli barang haram itu dari saudara AM di Pontianak. Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Sanggau
guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1
atau pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU Ri nomor 35
tahun 2009 tentang narkotika.
loading...
Polisi Amankan Tersangka Pemilik Sabu di Mes Karyawan
4/
5
Oleh
pengertians