Baca Juga
MEDAN - Marulak Tamba (34) diamankan anggota
kepolisian Sektor Patumbak. Pelaku diamankan setelah dilaporkan J
Saragih karena mencuri cabai miliknya seberat 70 kilogram. Informasi yang dihimpun di Polsek Patumbak, Selasa (30/8/2016) sore, karena cabainya dicuri, korban menderita kerugian sebesar Rp 2,8 juta.
"Usai menerima laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan.
Termasuk memeriksa empat orang saksi. Setelah lengkap, pelaku pun
berhasil diamankan di lokasi parkir di seputaran Simpang Limun," ujar
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnadi kepada wartawan. Marulak Tamba saat diwawancarai wartawan mengaku dijebak oleh korban.
Sebab menurutnya dia kerap bersitegang dengan pemilik kios tersebut
lantaran tak pernah membayar uang parkir. Dan dia menduga itu permainan
pelapor.
"Saya tidak ada mengambil cabai. Saya dijebak. Mungkin mereka sengaja
karena pada saat itu saya tidak sedang bekerja," ujar pelaku. Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat penyidik kepolisian dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman maksimal di atas lima tahun masuk penjara.
Sumber:
http://medan.tribunnews.com/2016/08/30/curi-cabai-di-pasar-simpang-limun-marulak-diciduk-polisi
loading...
MEDAN NEWS: Curi Cabai di Pasar Simpang Limun, Marulak Diciduk Polisi
4/
5
Oleh
pengertians