Baca Juga
KUBU RAYA - Hermansyah alias Eman (21) dan Supendi alias Pendi (24) berhasil ditangkap jajaran Polsek Sungai Kakap, setelah keduanya mencuri di rumah tetangganya di Jalan Parit Keladi 2 RT 80/ RW 07, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya pada Selasa (16/8/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Sungai Kakap,
AKP Agus Hasanudin mengungkapkan, kedua tersangka pencurian tersebut
berhasil dibekuk jajarannya pada Kamis (18/8/2016) sekitar pukul 17.00. "Dua tersangka ini kuat diduga melakukan tindak pidana pencurian di
rumah pelapor, di Parit Keladi 2, Desa Pal Sembilan. Penangkapannya
berdasarkan laporan korban, bernomor LP/2461/VIII/ 2016," ungkap
Kapolsek, Jumat (19/8/2016).
Tersangka Eman, merupakan warga Komplek Cendana Permai, Jl
Tanjungraya II, Kelurahan Saigon, Pontianak Timur. Sementara tersangka
Pendi, adalah warga Jl Parit Keladi 2 RT 80/ RW 07, Desa Pal Sembilan,
Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. "Pada Selasa (16/8) sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku ini masuk dan
berhasil mengambil satu unit Speaker aktif merek GMC, DVD Player merek
ICHITEK dan 1 tabung gas elpiji. Mereka masuk dengan cara mencungkil
jendela samping di rumah korban," papar Agus.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 500
ribu. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, yakni
satu tabung gas elpiji, satu unit speaker aktif dan DVD Player yang
semuanya milik korban. AKP Agus memaparkan kronologis penangkapan pada Kamis (18/8)
sekitar pukul 17.00 WIB. Berawal adanya informasi yang disampaikan warga
masyarakat kepada personil tim Jatanras Polsek Sungai Kakap. Bahwa tersangka Pendi diketahui sedang berada di rumahnya, di Parit Keladi 2, Desa Pal Sembilan. "Personil Jatanras Polsek Sungai Kakap langsung menuju rumah tersangka Pendi, dan langsung menyergapnya saat berada di dalam rumah," jelasnya.
Usai ditangkap, tersangka Pendi lantas diinterogasi. Dari keterangannya, ia mengakui telah memberi jalan bagi tersangka Eman untuk melakukan aksi kejahatan tersebut. "Atas informasinya ini, tim Jatanras langsung memburu dan menyergap tersangka Eman yang saat itu berada di rumah neneknya di Parit Keladi 2, Desa Pal Sembilan," terang Kapolsek. Saat akan membawa tersangka Eman, tim Jatanras menunjukan surat perintah penangkapan dan surat perintah tugas kepada keluarga tersangka Eman. "Keduanya lalu dibawa ke Polsek Sungai Kakap untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP," sambungnya.
Sumber:
http://pontianak.tribunnews.com/2016/08/19/dua-warga-ini-nekat-mencuri-di-rumah-tetangganya?page=2
loading...
KUBU RAYA NEWS: Dua Warga Ini Nekat Mencuri di Rumah Tetangganya
4/
5
Oleh
pengertians
