Baca Juga
Fenomena layanan penukaran duit di tepi jalan mendekati Idul Fitri banyak berlangsung di nyaris sebagian kota, tidak kecuali Kota Bandung. Walau namanya penukaran, namun masih tetap saja dipakai cost penambahan untuk keuntungan.
Apa kata Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan fenomena itu? Mereka lihat keadaan ini haram. Sebab, duit adalah alat ganti bukanlah diperjualbelikan.
" Sebenarnya dalam Islam itu adalah alat ganti. Bukanlah komoditas yang diperjualbelikan. Jadi bila dilewatkan dapat haram hukumnya. Lantaran duit cuma peruntukan sebagai alat ganti bukanlah diperjual belikan, " kata Sekretaris MUI Jawa barat Rafani Achyar di kantornya, Senin (20/6).
Ada aktivitas penukaran duit dengan tidak cocok jumlahnya yaitu riba. Sebab, dalam ajaran Islam penukaran duit harusnya sama serta tak bisa ada menambahkan atau pengurangan.
" Nah, yang salah itu yang di tepi jalan. Yang dimasalahkan yaitu keunggulannya, " katanya.
Dia memohon pada orang-orang untuk dapat memakai sarana penukaran duit yang di keluarkan Bank Indonesia (BI). Terlebih BI memberi service penukaran tidak ada menambahkan jumlah duit.
" Bila perlukan dapat di BI tidak ada keunggulan nilai. Bila yang di jalan, kan ini Rp 100 ribu jadi Rp 110 ribu, Rp 200 ribu jadi Rp 220 ribu ini tak bisa. Duit itu cuma untuk alat ganti, " katanya.
MUI Jawa barat tidak bebrapa jemu memberi imbauan pada Pemerintah Daerah tidak untuk abai pada transaksi itu. " Bila pemerintah abai. ini bakal berlangsung efek negatif. Kami tak jemu imbau pada BI serta pemerintah untuk dibatasi. Jangan pernah ada jual beli di berjalan-jalan gitu, " terangnya.
loading...
AWAS...!!! (MUI) Jasa penukaran uang di pinggir jalan HARAM!!!... Ayo Sebarkan...!!! | Pontianak Informasi
4/
5
Oleh
pengertians