Baca Juga
Yohanes (25), pemuda asal Dusun Sungai Tamang, Desa Entabang,
Kecamatan Sepauk terpaksa mendekam di balik jeruji besi, lantaran
melakukan tindakan asusila terhadap MA, siswi SMP yang baru berusia 17
tahun.
Akibat perbuatannya, kini MA hamil
7 bulan. Yohanes melakukan aksinya sebanyak 5 kali di area kuburan
tionghoa depan SMAN 1 Sepauk, Dusun Batu Belian, Desa Tanjung Ria,
Kecamatan Sepauk.
Kasatreskrim Polres Sintang, AKP Samsul Bakrie, membenarkan telah
melakukan penangkapan YM oleh Unit Reskrim Polsek Sepauk dan Tim
Satreskrim Polres Sintang usai mendapat laporan dari ayah korban, Ramli
(44).
"Jadi ayah korban melapor pada 17 Mei 2016. Sorenya sekitar pukul
15.00 WIB kami tangkap. Sekarang YM diamankan di sini (Polres Sintang).
Akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya, Rabu
(25/5/2016) malam.
Diceritakan Kasat, sebelumnya pada Selasa (17/5) sekira pukul 07.00
WIB, ayah korban bertanya kepada MA, kenapa tidak masuk sekolah.
"Saat itu ayah korban melihat anaknya menangis di dalam kamar dan mengaku telah hamil tujuh bulan. Berdasarkan keterangan korban, YM telah lakukan hubungan intim sebanyak lima kali di TKP tersebut," terangnya.
Ramli yang mendengar informasi dari korban, langsung menelepon paman
korban guna mencari tersangka yang bekerja di Toko Karya Baru, Sepauk.
"Saat dijumpai di toko tersebut, tersangka ini sempat tidak ngaku
bahwa dia bernama YM. Tapi, saat korban dibawa ke toko, YM langsung
mengakui semua perbuatanya," jelasnya.
Yohanes menolak saat ayah korban meminta pertanggunganjawaban atas
perbuatannya dengan alasan sudah mempunyai istri. Merasa tidak ada
itikad baik dari tersangka, ayah korban langsung melapor ke polisi.
"Tersangka akan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto
Pasal 64 KUHP," pungkasnya.
Sumber : tribunnews
loading...
Pria Beristri Setubuhi Siswi SMP hingga Hamil 7 Bulan
4/
5
Oleh
pengertians