Minggu, 22 Mei 2016

Kenalan di Media Sosial, Lalu dibawa Ke Hutan Siswi SMP itu . Akhirnya...

Kenalan di Media Sosial, Lalu dibawa Ke Hutan Siswi SMP itu . Akhirnya...

Baca Juga


PONTIANAK INFORMASI-Seorang gadis berinisial NK (16) asal Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang ini harus merelakakan keperawanannya direnggut oleh pria yang baru dikenalnya melalui media sosial.
NK yang merupakan siswi SMP itu awalnya janjian ingin ketemuan dengan pria bernama Wahyu yang dikenalnya melalui media sosial Facebook. NK tak pernah menduga jika pria yang baru dikenalnya satu hari itu tega memperkosanya setelah dirinya di bawa ke hutan.
Pemerkosaan itu bermula ketika Wahyu mendatangi kediaman NK pada 18 April lalu. Wahyu pun kemudian mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor untuk main di Kampung Cibunut. Sebelum tiba, pelaku menghentikan kendaraannya di sekitar hutan Cikutu, Kelurahan Ranca Sanggal, Kecamatan Cinangka.
Saat berada di hutan , pelaku melakukan bujuk rayu kepada NK agar mau menemaninya. NK sempat menolak namun dirinya takut di bunuh.
Pada akhirnya , NK pasrah mendapatkan perlakuan kasar dari Wahyu sampai-sampai NK merelakan keperawanannya direnggut.

Setelah merasa puas , pelaku pun mengantarkan NK ke rumahnya. Sejak itu, NK berusaha untuk berdiam diri , namun suatu ketika dirinya tak bisa menyembunyikan kisah pahitnya itu.
NK pun menceritakan kejadian yang dialaminya oleh orangtuanya yang berprofesi sebagai sopir . Kedua orangtuanya merasa tidak terima dan melaporkan ke Polres Cilegon.
Menurut laporan Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Mohammad Ridzky Salatun mengatakan, modus yang digunakan Wahyu dengan cara mengajak korban jalan-jalan.
“Tapi ternyata si pelaku ini memiliki niatan jahat, yaitu melakukan tindakan asusila terhadap korban yang baru dikenalnya hari itu juga,” katanya, Kamis (19/5).
Kanit PPA Satreskrim Polres Cilegon Ipda Heni Pancawati mengatakan jika pelaku sudah berhasil ditangkap dan terancam dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

sumber: palingseru.com
BACA JUGA :
loading...

Related Posts

Kenalan di Media Sosial, Lalu dibawa Ke Hutan Siswi SMP itu . Akhirnya...
4/ 5
Oleh