Baca Juga
PONTIANAK INFORMASI- Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Bekasi Kota,
menangkap seorang guru agama, JF (53) karena diduga terlibat kasus
pelecehan seksual. Diduga, pelaku sudah melancarkan aksi bejatnya
tersebut sejak 2014 silam.
Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Rajiman mengatakan, perilaku menyimpang pelaku terjadi ketika sedang menyelesaikan tesis S2 pada 2014 silam. Pelaku kata dia, meneliti perilaku dan pergaulan anak di bawah umur mulai 12-16 tahun di lingkungan perumahannya.
"Korbannya semuanya laki-laki, namun dipastikan tak ada yang sampai disodomi," kata Rajiman, Sabtu (21/5).
Rajiman mengatakan, perubahan seksualitas pelaku ketika meminta korbannya untuk melucuti pakaian. Rupanya, libido pelaku meningkat ketika melihat anak laki-laki di bawah umur tengah telanjang, sehingga ereksi. Pelecehan seksual pun terjadi hingga pelaku ejakulasi.
Penyimpangan itu kata dia, terjadi hingga sekarang. Karena itu, setiap istri dan anaknya pergi ke luar, pelaku melancarkan aksinya. Dia memanggil calon korbannya yang melintas di depan rumahnya untuk masuk dengan iming-iming sejumlah uang mulai Rp 20-100 ribu.
"Sejauh ini pengakuannya, korbannya sekitar 10 anak laki-laki yang tinggal di permukimannya," katanya.
Kasus itu terbongkar setelah ada laporan warga. Bahkan, kasus tersebut sempat menghebohkan masyarakat sekitar, sehingga warga nyaris menghakimi pelaku. Beruntung, polisi yang mendapatkan laporan segera menangkap pelaku untuk dibawa ke Polresta Bekasi Kota.
Kini tersangka yang merupakan warga Mutiara Gading Timur, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi mendekam di sel tahanan Polresta Bekasi Kota. Dia terancam dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancamannya 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Rajiman mengatakan, perilaku menyimpang pelaku terjadi ketika sedang menyelesaikan tesis S2 pada 2014 silam. Pelaku kata dia, meneliti perilaku dan pergaulan anak di bawah umur mulai 12-16 tahun di lingkungan perumahannya.
"Korbannya semuanya laki-laki, namun dipastikan tak ada yang sampai disodomi," kata Rajiman, Sabtu (21/5).
Rajiman mengatakan, perubahan seksualitas pelaku ketika meminta korbannya untuk melucuti pakaian. Rupanya, libido pelaku meningkat ketika melihat anak laki-laki di bawah umur tengah telanjang, sehingga ereksi. Pelecehan seksual pun terjadi hingga pelaku ejakulasi.
Penyimpangan itu kata dia, terjadi hingga sekarang. Karena itu, setiap istri dan anaknya pergi ke luar, pelaku melancarkan aksinya. Dia memanggil calon korbannya yang melintas di depan rumahnya untuk masuk dengan iming-iming sejumlah uang mulai Rp 20-100 ribu.
"Sejauh ini pengakuannya, korbannya sekitar 10 anak laki-laki yang tinggal di permukimannya," katanya.
Kasus itu terbongkar setelah ada laporan warga. Bahkan, kasus tersebut sempat menghebohkan masyarakat sekitar, sehingga warga nyaris menghakimi pelaku. Beruntung, polisi yang mendapatkan laporan segera menangkap pelaku untuk dibawa ke Polresta Bekasi Kota.
Kini tersangka yang merupakan warga Mutiara Gading Timur, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi mendekam di sel tahanan Polresta Bekasi Kota. Dia terancam dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancamannya 15 tahun penjara.
Sumber: merdeka.com
loading...
Guru agama ini lecehkan 10 bocah laki-laki berlangsung selama dua tahun.
4/
5
Oleh
pengertians