Sabtu, 09 April 2016

Kasus Alkes Rp 6,9 Miliar, Rektor Untan Thamrin Usman dan Delapan Dekan Plesir ke Paris, Perancis

Kasus Alkes Rp 6,9 Miliar, Rektor Untan Thamrin Usman dan Delapan Dekan Plesir ke Paris, Perancis

Baca Juga



REKTOR Universitas Tanjungpura, Thamrin Usman, menghilang bak ditelan bumi, semenjak kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Pendidikan Universitas Tanjungpura merugikan negara Rp6,9 miliar, disidik Polda Kalbar sejak 28 Agustus 2015.   

Telepon genggam Thamrin Usman tidak pernah diangkat. Materi konfirmasi lewat pesan layanan singkat, belum direspons Thamrin Usman.   

Tapi ada informasi kontraproduktif, setelah tiga tersangka korupsi diserahkan Polda Kalbar kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rabu, 30 Maret 2016.   

Informasi menyebutkan, Kamis (31/3) malam, Rektor Untan Thamrin Usman dan 8 dekan, sudah berada di Jakarta, untuk bersiap-siap plesir ke Paris, Perancis, Jumat (1/4), selama 10 hari.   

Mantan Rektor Universitas Tanjungpura, Chairil Effendy dan Guru Besar Universitas Tanjungpura, Alamsyah, mengaku mendengar informasi Thamrin Usman bersama 8 dekan bertolak ke Paris,  Perancis.   

Tapi baik Chairil Effendy maupun Alamsyah, menolak memberikan keterangan, dengan pertimbangan sangat tidak etis mengkritik dapur sendiri di ruang publik. Kritikan bisa diungkap di forum internal.   

Delapan orang ikut Thamrin Usman plesir ke Paris, Perancis, terdiri dari Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Arif Wicaksono, Dekan Fakultas Kehutanan Gusti Hardiansyah, Dekan Fakultas Teknik Rustamaji.  

Kemudian, Dekan Fakultas Hukum Hasyim, Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Dadan Kusnandar, Dekan Fakultas Pertanian Radian, Dekan Fakultas Ekonomi Edy Suratman, dan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Martono.   

Salah satu staf pengajar di Universitas Tanjungpura yang tidak bersedia disebutkan namanya, memperlihatkan foto di WhatsApp, milik salah satu oknum dekan yang ikut plesir ke Paris, Perancis.   

Oknum dekan dimaksud dengan foto dan bahasa yang sedikit norak, menyebutkan, Paris, Perancis, cuacanya masih dingin dan beda waktu lima jam dari Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).   

Satu-satunya yang tidak ikut plesir ke Paris, Perancis, adalah Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tanjungpura, Sukamto.   

Yohanes Nenes dan Suarmin, Tim Advokasi dan Konsultasi Hukum Majelis Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat, menilai, langkah Thamrin Usman dan 8 dekan plesir ke Paris, Perancis, di tengah-tengah salah satu staf ditangkap jaksa, sudah sangat memalukan.   

“Berarti tidak punya rasa iba dan tanggungjawab. Lagi pula, tidak ada relevansinya memboyong hampir semua dekan plesir ke Paris, Perancis, dalam kaitan peningkatan kulaitas kependidikan di Universitas Tanjungpura. Uangnya dari mana? Mesti ditelusuri sumber keuangan yang dipakai untuk plesir ke Paris, karena bisa jadi temuan,” kata Nenes.   Nenes mengharapkan Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulistyanto segera menetapkan Rektor Universitas Tanjungpura, Thamrin Usman, sebagai tersangka.   

Logika hukumnya sederhana saja. Amin Andika, tersangka utama, orang dekat Thamrin Usman. Hubungan kerekanan Thamrin Usman dan Amin Andika, sudah diketahui luas di internal Universitas Tanjungpura.   

“Semenjak Thamrin Usman menjadi Rektor Universitas Tanjungpura, Amin Andika selalu dipercaya mengerjakan proyek fisik dan nonfisik yang bersumber APBN di lingkungan Universitas Tanjungpura. Pasti ada benang merahnya,” kata Nenes.   

Di bagian lain, Suarmin, meminta masyarakat luas untuk turut mengawal proses hukum dalam penanganan korupsi Alkes Rumah Sakit Kedokteran Universitas Tanjungpura, agar jika ada intervensi pihak tertentu, bisa dicegah.   

Menurut Suarmin, waktu korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap sejumlah pihak yang berupaya melakukan penyuapan.   

“Jangan sampai orang dari lingkaran yang sama, bermain lagi untuk menghentikan kasus korupsi Alkes Rumah Sakit Pendidikan Universitas Tanjungpura,” ungkap Tobias.   

Diungkapkan Suarmin, peluang orang dari lingkaran yang sama dengan kasus korupsi di Provinsi Sumatera Utara, sangat mungkin akan kembali mempraktikkan kenakalannya di Kalimantan Barat, karena jaringannya mengakar di seluruh Indonesia.   

Suarmin mengatakan, apabila kasus korupsi Alkses Rumah Sakit Pendidikan Universitas Tanjungpura, terbukti mandek, mesti segera diserahkan ke KPK.   

Suarmin mengatakan, korupsi pengadaan Alkses di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga (Unair), Surabaya dan di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana, Denpasar, sekarang sudah ditetapkan tersangkanya oleh KPK.   

“Di Surabaya, mantan Rektor Unair, Fasichul Lisan, malah ditetapkan sebagai tersangka. Ini berpotensi terjadi di Universitas Tanjungpura, Pontianak,” ungkap Suarmin. (aju)
BACA JUGA :
loading...

Related Posts

Kasus Alkes Rp 6,9 Miliar, Rektor Untan Thamrin Usman dan Delapan Dekan Plesir ke Paris, Perancis
4/ 5
Oleh