Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 Mei 2016

Punya Ijazah dari 243 Kampus ini Tidak bisa Daftar CPNS 2016, SILAHKAN CEK DISINI APAKAH ANDA TERMASUK


Penerimaan PNS merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh sebagian masyarakat Indonesia terutama yang masih pengangguran dan baru saja menyelesaikan tugas belajarnya di bangku perkuliahan. Banyak sekali sarjana alumni dari berbagai Perguruan tinggi baik Swasta maupun Negeri di Indonesia yang sampai saat ini masih belum mendapatkan pekerjaan setelah lulus kuliah. Tak jarang kita sering mendengar kasus bahwa ada sarjana yang malah mencari nafkah dengan menjadi penjual bakso, bahkan ada yang sudah Magister alias S2 pun masih belum mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan.

Baca juga artikel keren lainnya dibawah ini:
Akibat Murtad Orang Tua Artis Mantan Pemain GGS ini Tewas Mengenaskan - New !!
Akibat Murtad, Artis Cantik Ini Sekarang Jualan Makanan Ringan
Akibat Terlalu Matre, Wanita Cantik Ini Tewas Dibunuh Pacarnya di Hotel
Alamak! Ada Foto "TIDAK LAYAK" di Soal UAS SMK
Alamak,,,Di Paris Lagi Heboh Akan Bom,Kartika Putri Malah Pamer Aurat di Paris, Ini penampakannya
Namun apa jadinya jika ternyata jika ada sarjana dari kampus / perguruan tinggi yang tidak bisa mendaftar sebagai PNS di penerimaan PNS pada tahun 2016 karena berasal dari kampus/ perguruan tinggi yang bermasalah dan oleh DIKTI tidak diperbolehkan ikut CPNS? Lalu kampus mana sajakah yang bermasalah tersebut? yuk Ikuti penelusurannya dibawah ini.

Seperti dilansir dari metrosiantar, Rangkaian hukuman yang diberikan pemerintah untuk perguruan tinggi non aktif terus bermunculan. Selain sangksi larangan aktifitas belajar mengajar. Kini tambah lagi larangan pendaftaran ikut seleksi Calon Pegawai Neger Sipil (CPNS).

Baca juga artikel unik lainnya dibawah ini:
EDAN,, Remaja ini Bunuh Orang Tuanya Lalu Mayatnya DIlecehkan Terus Dimakan,Ini Orangnya
EDAN,,,Beredar Lagi Surat Setya Novanto Minta Tagihan ke Pertamina,Dia Mulai Lapar Gan
EDAN,,Suaminya Minta Dikubur Bersama Uangnya dalam Kubur dan Ini yang Dilakukan Sang Istri
Edan, Di China Jual Gas ELPIJI Menggunakan Kantong Kresek,Ini Penampakannya

Dirjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), Patdono Suwignjo menegaskan 243 kampus yang masuk daftar bermasalah (nonaktif) oleh Dikti tidak diterima ikut CPNS.

“Kalau digunakan untuk melamar CPNS tidak akan bisa karena BKN (Badan Kepegawaian Negara) tidak akan mengakuinya,” terang Patdono Rabu (07/10)

Menurutnya, sejak status kampus dicabut Kemenristek Dikti, ijazah yang dikeluarkan perguruan tinggi tersebut tidak sah. Oleh karena itu, pelamar yang menggunakan ijazah dari 243 perguran tinggi bermasalah tidak akan mendapat pelayanan.

“Jadi bukan ijazahnya yang dicabut melainkan tidak akan diproses dan dilayani Kementristek Dikti. Sehingga, secara langsung akan merugikan pengelola dan mahasiswanya,” ujarnya. Dikatakan, selain kampus swasta, Kemenristek Dikti sudah menyiapkan pula sankgsi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang bermasalah.

“Bagi PTN yang bermasalah maka sanksi yang diberikan lebih berat dari PTS,” tegasnya. (iqi)

Berikut ini daftar 243 Kampus yang dinonaktifkan:
1. STIT Tangerang Raya Yayasan Purgantorio    Prop. Banten
2. STAI INSIDA Jakarta Timur    Prop. D.K.I. Jakarta
3. STIT YAPIMA Muara Bungo    Prop. Jambi
4. STIT YAPIS Manokwari    Prop. Papua Barat
5. STAI Syarif Muhammad Raha, Muna, Sulawesi Tenggara    Prop. Sulawesi Tenggara
6. STAI Al-Amanah Jeneponto, Sulawesi Selatan    Prop. Sulawesi Selatan
7. STAI Ar-Rosyid Surabaya    Prop. Jawa Timur
8. STAI Al-Qodiri Jember    Prop. Jawa Timur
9. STAI Azzakiyah Ujungberung Bandung    Prop. Jawa Barat
10. STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi Sumatera Utara    Prop. Sumatera Utara
11. STAI Al-Ikhlas Sidikalang, Dairi, Sumatera Utara    Prop. Sumatera Utara
12. STAI Sultan Abdul Kahir Bima    Prop. Nusa Tenggara Barat
13. STAI Raden Qosim Lamongan    Prop. Jawa Timur
14. STAI Acprilesma Indonesia    Prop. D.K.I. Jakarta
15. STEI Tiara Rawamangun    Prop. D.K.I. Jakarta
16. Akademi kebidanan Meuligoe Nur Amin    Prop. Aceh
17. Akademi Kebidanan Medica Bakti Nusantara
18. Akademi Keuangan Perbankan Nasional
19. Akademi Pertanian Iskandar Muda
20. Akademi Teknik Iskandar Muda
21. STIKES Bustanul Ulum Langsa    Prop. Aceh
22. Universitas Darussalam Ambon    Prop. Maluku
23. Akademi Teknologi Borneo    Prop. Kalimantan Timur
24. Akademi Kebidanan Martapura    Prop. Kalimantan Selatan
25. Akademi Bisnis Internasional Samarinda    Prop. Kalimantan Timur
26. Akademi Pariwisata Nasional Samarinda    Prop. Kalimantan Timur
27. ASMI KMPI Samarinda    Prop. Kalimantan Timur
28. Akademi Manajemen Koperasi Barabai    Prop. Kalimantan Selatan
29. STIE Prima Visi    Prop. Kalimantan Timur
30. Sekolah Tinggi Bahasa Asing Dinamik    Prop. Kalimantan Selatan
31. Politeknik Tri Dharma    Prop. Sumatera Barat
32. Akademi Akuntansi Permata Harapan Batam
33. Akademi Bahasa Asing Permata Harapan
34. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Gici
35. Akademi Bahasa Asing Jambi    Prop. Jambi
36. Akademi Bahasa Asing Tanjung Pinang
37. Akademi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pekanbaru    Prop. Riau
38. Akademi Telekomunikasi Indonesia Jambi
39. Akademi Bahasa Asing Alaska Padang    Prop. Sumatera Barat
40. Akademi Teknik Taman Siswa    Prop. Sumatera Barat
41. Akademi Teknologi Pratama    Prop. Sumatera Barat
42. Akademi Sekretari Dan Manajemen Jambi
43. Akademi Manajemen Koperasi Graha Karya    Prop. Jambi
44. Akademi Sekretari Dan Manajemen Indonesia Padang
45. Akademi Koperasi Sumbar
46. STIE Prakarti Mulya    Prop. Riau
47. STIE Widyaswara Indonesia
48. STKIP Widyaswara Indonesia
49. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Karimun    Prop. Kepulauan Riau
50. Sekolah Tinggi Teknik Bentara Persada Batam
51. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jambi    Prop. Jambi
52. Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Sumbar    Prop. Sumatera Barat
53. Politeknik Internasional Indonesia Makassar    Prop. Sulawesi Selatan
54. Akademi Kebidanan Gunung Sari Makassar
55. Akademi Kebidanan Graha Rabita Anugerah    Prop. Sulawesi Selatan
56. Akademi Kebidanan Bambapuang Prima Persada
57. Akademi Keperawatan Pemda Sengkang    Prop. Sulawesi Selatan
58. Akademi Parawisata Kendari
59. Akademi Teknik Otomotive Makassar    Prop. Sulawesi Selatan
60. Akademi Pertambangan Makassar
61. Akademi Analis Kimia Yapika Makassar
62. Akademi Bahasa Asing Barakati Kendari    Prop. Sulawesi Tenggara
63. ASMI Yapika Makassar
64. Akademi Pariwisata Dian Rana Rantepao
65. Akademi Pariwisata YPAG Makassar
66. Akademi Manajemen Perusahaan Makassar
67. STIKES Muhammadiyah Sidrap    Prop. Sulawesi Selatan
68. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bina Bangsa Majene    Prop. Sulawesi Barat
69. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Yapika    Prop. Sulawesi Selatan
70. STMIK Samudra Bitung
71. Sekolah Tinggi Ilmu Pariwisata Tamalatea Makassar    Prop. Sulawesi Selatan
72. Sekolah Tinggi Teknik Mekongga Kolaka
73. Sekolah Tinggi Teknologi Dirgantara Makassar
74. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Panca Bhakti Palu, Sulawesi Tengah
75. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Swadaya Manado    Prop. Sulawesi Utara
76. STMIK Matuari    Prop. Sulawesi Utara
77. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Budi Utomo Manado    Prop. Sulawesi Utara
78. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al Gazali Soppeng    Prop. Sulawesi Selatan
79. Institut Kesenian Makassar    Prop. Sulawesi Selatan
80. Universitas Indonesia Timur    Prop. Sulawesi Selatan
81. Universitas Sari Putra Indonesia Tomohon    Prop. Sulawesi Utara
82. Universitas Alkhairaat    Prop. Sulawesi Tengah
83. Universitas Veteran Republik Indonesia    Prop. Sulawesi Selatan
84. Akademi Manajemen Surya Mataram
85. Akademi Teknik Bima    Prop. Nusa Tenggara Barat
86. STIKES Yahya Bima    Prop. Nusa Tenggara Barat
87. Sekolah Tinggi Teknik Bima    Prop. Nusa Tenggara Barat
88. STKIP Indonesia Kupang
89. Sekolah Tinggi Teknologi Dan Kejuruan Gianyar
90. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana    Prop. Bali
91. Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Kelautan
92. Universitas PGRI Kupang    Prop. Nusa Tenggara Timur
93. AMIK Aji Jaya Baya    Prop. Jawa Timur
94. Akademi Pariwisata Bhakti Wiyata    Prop. Jawa Timur
95. Akademi Peternakan PGRI Jember
Prop. Jawa Timur
96. Akademi Bahasa Asing Webb    Prop. Jawa Timur
97. Akademi Teknik Nasional Sidoarjo    
Prop. Jawa Timur
98. Akademi Teknologi Industri Tekstil Surabaya    Prop. Jawa Timur
99. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pemuda    Prop. Jawa Timur
100. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pemnas Indonesia    Prop. Jawa Timur
101. Sekolah Tinggi Teknik Widya Darma    Prop. Jawa Timur
102. Sekolah Tinggi Teknik Budi Utomo    Prop. Jawa Timur
103. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sunan Giri    Prop. Jawa Timur
104. STKIP Tri Bhuwana    Prop. Jawa Timur
105. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pariwisata Satya Widya
106. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Artha Bodhi Iswara
107. Institut Sains Dan Teknologi Palapa
108. IKIP PGRI Jember    Prop. Jawa Timur
109. IKIP Budi Utomo    Prop. Jawa Timur
110. Institut Teknologi Pembangunan Surabaya
111. Universitas Kahuripan Kediri    Prop. Jawa Timur
112. Universitas Cakrawala    Prop. Jawa Timur
113. Universitas PGRI Ronggolawe    Prop. Jawa Timur
114. Universitas Nusantara PGRI Kediri    Prop. Jawa Timur
115. Universitas Teknologi Surabaya    Prop. Jawa Timur
116. Universitas Bondowoso    Prop. Jawa Timur
117. Universitas Mochammad Sroedji    Prop. Jawa Timur
118. Universitas Darul ulum    Prop. Jawa Timur
119. Politeknik Surakarta    Prop. Jawa Tengah
120. Politeknik Jawa Dwipa
121. AMIK PGRI Kebumen    Prop. Jawa Tengah
122  Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah Cilacap    Prop. Jawa Tengah
123. Akademi Seni Rupa Dan Desain Akseri    Prop. D.I. Yogyakarta
124. Akademi Teknologi Otomotif Nasional    Prop. D.I. Yogyakarta
125. Akademi Sekretari Dan Manajemen Indonesia Bantul    Prop. D.I. Yogyakarta
126. Akademi Keuangan Dan Perbankan YIPK    Prop. D.I. Yogyakarta
127. Akademi Bahasa Asing YIPK Yogyakarta    Prop. D.I. Yogyakarta
128. Akademi Kesejahteraan Sosial Tarakanita    Prop. D.I. Yogyakarta
129. STMIK Pelita Nusantara Yogyakarta    Prop. D.I. Yogyakarta
130. Politeknik LP3I Bandung    Prop. Jawa Barat
131. Politeknik Manufaktur Igasa Pindad
132. Politeknik Industri Dan Niaga Bandung
133. Akademi Refraksi Optisi Polycore Indonesia
134. Akademi Kebidanan Al-Ishlah Cilegon    Prop. Banten
135. Akademi Teknologi Telekomunikasi Bandung
136. AMIK PGRI Tangerang
137. Akademi Surtasdal-As Bogor    Prop. Jawa Barat
138. Akademi Teknologi Aeronautika Siliwangi
139. Akademi Akuntansi Era 2020
140. Akademi Komunikasi Radio Dan Televisi Hutama
140. Akademi Komunikasi Radio Dan Televisi Hutama
141. Akademi Teknologi Bandung
142. Akademi Sekretari Dan Manajemen Al-Ma soem Prop. Jawa Barat
143. Akademi Teknologi Patriot
144. Akademi Kesenian Bogor Prop. Jawa Barat
145. Akademi Pariwisata Tadika Puri Prop. Jawa Barat
146. Akademi Bahasa Asing YPKK Tangerang Prop. Banten
147. Akademi Sekretari Dan Manajemen Bhakti
148. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Yasika Prop. Jawa Barat
149. STIE ISM Prop. Banten
150. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Hidayatullah Depok Prop. Jawa Barat
151. Sekolah Tinggi Teknologi Muhammadiyah Karawang
152. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Gici Prop. Jawa Barat
153. Sekolah Tinggi Teknologi Pratama Adi Prop. Jawa Barat
154. Sekolah Tinggi Teknologi Geusan Ulun Prop. Jawa Barat
155. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bakti Indonesia
156. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Dharma Andhiga Prop. Jawa Barat
157. Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Bekasi Prop. Jawa Barat
158. Sekolah Tinggi Teknologi Mitra Karya Prop. Jawa Barat
159. Sekolah Tinggi Teknologi Telematika Cakrawala Prop. Jawa Barat
160. STMIK Triguna Utama Prop. Banten
161. STMIK Padjadjaran
162. Sekolah Tinggi Teknik Cikarang163. Sekolah Tinggi Teknologi Nasional Bandung
164. Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Budi Bakti Prop. Jawa Barat
165. Sekolah Tinggi Teknologi Ar-rahmah Cianjur
166. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bina Putra Banjar Prop. Jawa Barat
167. STISIP Bina Putera Banjar Prop. Jawa Barat
168. Sekolah Tinggi Ilmu Teknik Bina Putra Prop. Jawa Barat
169. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tribuana Tambun Prop. Jawa Barat
170. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Cirebon Prop. Jawa Barat
171. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dharma Agung Bandung Prop. Jawa Barat
172. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Adhy Niaga Prop. Jawa Barat
173. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania Prop. Jawa Barat
174. STMIK Mikar Prop. Jawa Barat
175. Universitas Purwakarta Prop. Jawa Barat
176. Universitas Majalengka Prop. Jawa Barat
177. Akademik Kebidanan Sulih Bangsa, Prop.D.K.I. Jakarta
178. Politeknik Bunda Kandung Prop. D.K.I. Jakarta
179. Akademi Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan
180. Akademi Sekretari Dan Manajemen Pitaloka
181. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Yapri
182. AMIK Mpu Tantular
183. Akademi Akuntansi Bentara Indonesia Prop. D.K.I. Jakarta
184. AMIK Andalan Jakarta
185. Akademi Sekretaris ISWI Jakarta
186. Akademi Pertamanan Interstudi
187. Akademi Sekretari Dan Manajemen Purnama
188. Akademi Keuangan Dan Perbankan LPI
189. Akademi Keuangan Dan Perbankan YPK Prop. D.K.I. Jakarta
190. Akademi Akuntansi Artawiyata Indo-lpi Prop. D.K.I. Jakarta
191. STMIK Eresha Prop. D.K.I. Jakarta
192. Sekolah Tinggi Desain Interstudi Prop. D.K.I. Jakarta
193. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Santa Ursula Prop. D.K.I. Jakarta
194. STIBA Indonesia LPI Prop. D.K.I. Jakarta
195. STKIP Suluh Bangsa Prop. Banten
196. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dwipa Wacana Prop. D.K.I. Jakarta
197. STKIP Albana Prop. D.K.I. Jakarta
198. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ganesha Prop. D.K.I. Jakarta
199. Sekolah Tinggi Manajemen Imni Prop. D.K.I. Jakarta
200. STISIP Pusaka Nusantara
201. Sekolah Tinggi Teknologi Kelautan Hatawana Prop. D.K.I. Jakarta
202. Sekolah Tinggi Manajemen Industri Indonesia
203. Sekolah Tinggi Teknologi Indonesia
204. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nasional Indonesia
205. Sekolah Tinggi Keuangan Niaga & Negara Pembangunan Prop. D.K.I. Jakarta
206. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Yapann Prop. D.K.I. Jakarta
207. STKIP Purnama Prop. D.K.I. Jakarta
208. Universitas Kejuangan 45 Jakarta Prop. D.K.I. Jakarta
209. Universitas Islam Attahiriyah Prop. D.K.I. Jakarta
210. Universitas Ibnu Chaldun Prop. D.K.I. Jakarta
211. Akademi Kebidanan Sapta Karya Prop. Sumatera Selatan
212. Akademi Keperawatan Sapta Karya Prop. Sumatera Selatan
213. Akademi Perikanan Wachyuni Mandira Prop. Sumatera Selatan
214. Akademi Analis Kesehatan Widya Dharma Prop. Sumatera Selatan
215. Akademi Akuntansi Unggulan SMB Palembang Prop. Sumatera Selatan
216. STKIP Sera Prop. Sumatera Selatan
217. Politeknik Wilmar Busnis Indonesia Prop. Sumatera Utara
218. Politeknik Yanada Prop. Sumatera Utara
219. Politeknik Trijaya Krama Prop. Sumatera Utara
220. Politeknik Tugu 45 Medan Prop. Sumatera Utara
221. Politeknik Profesional Mandiri Prop. Sumatera Utara
222. Akademi Kebidanan Eunice Rajawali Binjai Prop. Sumatera Utara
223. Akademi Kebidanan Dewi Maya Prop. Sumatera Utara
224. Akademi Kesehatan Lingkungan Binalita Sudama    Prop. Sumatera Utara
225. Akademi Kebidanan Jaya Wijaya Prop. Sumatera Utara
226. AMIK Intelcom Global Indo Kisaran Prop. Sumatera Utara
227. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Medan Prop. Sumatera Utara
228. AMIK Stiekom Sumatera Utara Prop. Sumatera Utara
229. Akademi Sekretari Manajemen Lancang Kuning Prop. Sumatera Utara
230. Akademi Teknologi Lorena Prop. Sumatera Utara
231. Akademi Manajemen Gunung Leuser Prop. Sumatera Utara
232. Akademi Pertanian Gunung Sitoli Prop. Sumatera Utara
233. Akademi Keuangan Perbankan Swadaya Medan Prop. Sumatera Utara
234. Sekolah Tinggi Kelautan Dan Perikanan Indonesia Prop. Sumatera Utara
235. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Riama Prop. Sumatera Utara
236. Sekolah Tinggi Teknik Graha Kirana Prop. Sumatera Utara
237. Sekolah Tinggi Teknik Pelita Bangsa Prop. Sumatera Utara
238. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Benteng Huraba Prop. Sumatera Utara
239. Sekolah Tinggi Bahasa Asing Swadaya Medan Prop. Sumatera Utara
240. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Swadaya Medan Prop. Sumatera Utara
241. STKIP Riama Prop. Sumatera Utara
242. Universitas Setia Budi Mandiri Prop. Sumatera Utara
243. Universitas Preston Indonesia Prop. Sumatera Utara

Wah, gawat juga ya gan, apakah ada diantara agan-agan yang kampusnya termasuk? lalu apa komentarmu terhadap hal ini?

Artikel ini bisa juga kamu temui di:
pendaftaran cpns 2016 online, pendaftaran cpns 2016 jawa barat, pendaftaran cpns 2016 kaltim, pendaftaran cpns 2016 kesehatan, pendaftaran cpns 2016 lulusan sma, pendaftaran cpns 2016 makassar, pendaftaran cpns 2016 guru, pendaftaran cpns 2016 lampung

sumber: http://www.sehatsejatra.com/2016/04/warning-bagi-yang-punya-ijazah-dari-243.html

Jumat, 22 April 2016

Pengakuan Dari Pelaku Mutilasi Wanita Hamil di Tangerang Beberapa Waktu Lalu


Pelarian pemutilasi wanita hamil selama sepekan berakhir, setelah setelah polisi menangkap Kusmayadi alias Agus (31) di Rumah Makan Padang Selera Bundo Surabaya, Jawa Timur.
Agus ditangkap berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat melalui hotline yang disebar Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti menjelaskan, kronologi pembunuhan ini berawal dari perkenalan Agus pertama kali dengan korban di RM Gumarang sekitar Juli 2015.

Saat itu korban bekerja sebagai kasir, lalu korban pindah ke RM Gumarang Taruna Cikupa. Meski berbeda tempat kerja, keduanya tetap berhubungan melalui telepon dan pesan pendek.

Selang dua bulan kemudian, tepatnya Agustus 2015, keduanya bertemu di KFC Citra Raya Cikupa. "Tersangka mengaku masih bujang dan korban mengaku janda, Lalu sepakat untuk mencari tempat tinggal di kontrakan H. Malik dekat pasar Cikupa," kata Krishna, Kamis 21 April 2016.

Setelah tinggal serumah, kedua kerap melakukan hubungan badan hingga akhirnya korban hamil. Korban akhirnya mengetahui tersangka sudah memiliki istri. Dari situ kerap terjadi pertengkaran.
"Korban sering marah karena uang kurang, korban minta status yang jelas, korban minta orangtua tersangka melamar ke keluarganya di Malimping Banten," ujar Krishna.

Pada 7 April 2016, tersangka bercerita kepada temannya bernama Valen sedang memiliki masalah dan sempat bertanya bila membunuh orang dosa besar atau tidak.
Keesokan harinya...

Bawa Bungkusan Plastik Berisi....

Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka meminta bantuan dan mengajak saksi Erik pergi dengan meminjam motor saudara Mahdi ke arah kontrakan tersangka.

Sesampainya di TKP, Erik menunggu di luar dan kemudian tersangka mengambil potongan tangan yang sudah dibungkus keluar dari kontrakan dan menyerahkan kepada Erik.

Saat dijalan, Erik sempat bertanya apakah bungkusan tersebut dan kenapa berat sekali. tersangka menjawab "itu salah satunya" sambil membuang potongan tangan di pembuangan sampah Bugel Tiga Raksa dan kemudian tersangka tidur di Mess RM Gumarang

Selanjutnya, pada Hari Senin 11 April 2016 sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka kembali ke kontrakan untuk membersihkan darah dan jejak kaki. Kemudian pada pukul 16.00 WIB tersangka memotong kaki kanan (pangkal paha) dan kaki kiri.

Selang beberapa hari atau tepatnya pada Rabu 13 April 2016, Polisi mendapatkan laporan masyarakat bahwa ditemukan sesok mayat di kontrakan Desa Telaga Sari, Cikupa, Tangerang yang akhirnya diketahui bernama Nur Astiyah, janda beranak dua.

Pose 'Dua Jari' Pemutilasi

Dream - Tersangka kasus mutilasi wanita hamil Nur Astiyah, Kusmayadi alias Agus berhasil ditangkap tim Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Jatanras Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di Surabaya, Rabu, 20 April 2016. Meski telah membunuh dengan keji, Kusmayadi masih bisa tersenyum.

Senyum itu tergambar dalam sebuah foto yang diunggah Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di akun Instagram miliknya @krishnamurti_91.

Dalam foto itu tampak Kusmayadi mengenakan kaos oblong warna putih, celana panjang warna abu-abu dengan kedua tangannya terikat.

Kusmayadi duduk bersama Krishna sembari mengacungkan dua jari lambang 'peace'. Krishna pun menuliskan kesannya, "Dia bilang, sering melihat saya di tv, beruntung banget hari ini bisa foto bareng Pak KM."

 sumber : dream.co.id

Selasa, 19 April 2016

Waspadalah Jika Ketemu Orang Yang Pura-Pura Gila, Ternyata Penculik Anak dan Pencuri Organ !! Mohon Sebarkan

Seorang Netizen Bernama Jaskiahanisaekadewwi Efri Yanti Menghimbau agar semua masyarakat berhati-hati terhadap modul penculikan ana yang kemudian diambil organ tubuhnya. Ternyata pelakunya berpura-pura gila
Berhati2 lah jika ada jumpa orang ini yang pura2 gila,,,
Maka segera di laporkan ke pihak berwajib,,,,
Karena dia mau menculik anak2 untuk mengambil organ.tubuh nya,
Kasian nyalah udah anak yatim ayah nya sudah tiada, mati di bunuh lagi (Raihan) 
Selamat jalan ya dek kaka cuman mendoa kan kamu aja supaya tenang di sisi Allah subbhanawataalla,, 
Aminn,,,

Mohon bantu sebarkan Info ini agar semua berhati-hati, jangan sampai anak dan adik2 kita yang lain menjadi korban selanjutnya..


sumber : kisah-heboh

Senin, 11 April 2016

Miris, Gaya ABG yang Lulus UN Zaman Sekarang Semakin Ngeri

Media sosial dan forum Internet sedang diramaikan beredarnya foto-foto siswi SMA yang mencoret-coret baju untuk merayakan kelulusan. Bukan hanya itu, beberapa foto bahkan menunjukkan mereka berpakaian ketat dan cenderung vulgar.
Seperti ditilik Solopos.com, Senin (11/4/2016), sejumlah foto siswi SMA dengan seragam dicoret-coret beredar di media sosial. Beberapa bahkan memperlihatkan seragam yang dimodifikasi dengan cara dipotong atau dibuat lebih ketat dari seragam sekolah pada umumnya.
Yang semakin membuat publik dunia maya (netizen) miris adalah banyak diantaranya yang rela merobek rok dengan belahan yang cukup tinggi atau memotongnya sehingga menjadi rok mini. Hal ini dilakukan untuk memamerkan paha di depan kamera.
Bukan hanya itu, rok juga dicoret-coret dengan cara yang cukup vulgar. Beberapa foto memperlihatkan seorang siswi dengan enteng mempersilakan teman laki-laki untuk memegang bagian sensistif untuk diberi tanda tangan atau dicap dengan cat.
Foto-foto ini beberapa hari terakhir makin marak beredar di jejaring sosial. Seperti unggahan salah satu forum pengunggah gambar meme. Dalam foto yang diunggah, akun itu menyindir para siswi yang beraksi vulgar.
Meski tak memberi keterangan lengkap, foto-foto itu diyakini baru-baru ini diunggah. Foto itu juga diyakini adalah perayaan setelah Ujian Nasional (UN) tingkat SMA/SMK berakhir beberapa hari lalu.
Melihat foto ini, netizen tampak prihatin. Beberapa melontarkan sindiran pedas.
“Sebelum UN dimulai, semua pada sering2 kumpul di musholla sekolah,sambil ngaji,sholat duha,baca Qur’an,minta do’a ortu dan guru.giliran pengumuman kelulusan,bablas sudah..roknya pada dinaikin,rukuhnya pada ditinggalin,” tulis akun El Hakeem Rino.
Selain menyindir aksi sang siswi, beberapa akun justru menyalahkan orang tua murid. Mereka menganggap murid zaman sekarang tidak diberi sikap yang cukup keras, sehingga tidak memiliki disiplin moral.
“Inilah kesalahan orang tua murni. Jika anaknya dikerasin dijewer misal, orang tua lapor polisi, guru dipenjara. Jd guru males mau mendidik yg bener2,” tulis Brämzz Dua Farma.
“Astafirullah itu la akibat dari dilarangnya guru utk memberikan hukuman kepada anak sekarang, mkya jadi liar semua,” timpal Said Af.
“Tolong jgn salahkan org tuanya. Terkadang anak dididik keras pun jika dasar anaknya badung, pasti punya seribu cara mengelabui org tuanya. Indonesia makin hari makin miskin. Yaitu Miskin MORAL….” bela akun Dunia Maya.

Sumber : solopos.com

Minggu, 10 April 2016

Pemberkasan Belum Selesai Dalam 120 Hari, Maka Pihak Polda Metro Jaya, Harus Melepaskan Jessica Kumala dari Penahanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, menjelaskan pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya harus menyelesaikan pemberkasan perkara kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dalam waktu 120 hari.
Jika pemberkasan belum selesai dalam 120 hari, maka pihak Polda Metro Jaya, harus melepaskan tersangka kasus ini, Jessica Kumala dari penahanan.
“Kalau berkasnya tidak selesai dalam 120 hari maka (tersangka) harus dibebaskan,” kata Waluyo di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Meski demikian, menurut Waluyo, batas waktu tersebut bukan batas penyelesaian perkara.
“Penyidikan terus dapat berlansung, hanya tersangka harus dibebaskan,” kata Waluyo.
Jessica Kumala telah menjalani proses penahanan sejak 1 Februari 2016, setelah ditangkap pada Neo Hotel, Mangga Dua Square, Jakarta pada Sabtu (30/2/2016).
Sebelumnya, Wayan Mirna Salihin meninggal usai meminum kopi es Vietnam di Restoran Olivia di West Mall Grand Indonesia lantai ground floor, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Siswo mengatakan pihaknya sudah mengirim beberapa sampel untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Mabes Polri, antara lain cairan dari lambung korban, lalu gelas pakai, dan cairan kopi vietnamens tersebut. Selain itu untuk keterangan awal, pihaknya ‎juga sudah memeriksa 5 saksi yakni 3 pegawai dan 2 rekan korban.
Kronologis peristiwa itu dimulai pukul 16.09, di mana rekan korban, Siska datang ke gerai tersebut pertama kali. Saat Siska datang, korban dan satu rekan lainnya belum datang, yakni Hani.
Namun, Siska sudah memesankan minum untuk keduanya. Dia memesan es Vietnam kopi untuk Mirna (korban). Sedangkan untuk dirinya dan Hani, dipesankan Cocktail dan Fashioned Sazerac.
Lalu, Siska pula yang membayar seluruh minuman itu. Selanjutnya, Mirna dan Hani datang 40 menit kemudian, sekitar pukul 17.00.
Kemudian, korban minum es Vietnam kopi, tapi setelah minum satu sedotan korban langsung kejang-kejang. Dia lekas dibawa ke klinik di mal itu. Selanjutnya dibawa ke rumah sakit Abdi Waluyo Menteng, Jakarta Pusat dan meninggal tak lama kemudian.
Jenazah Mirna sempat dimakamkan di rumah duka RS Dharmais, Jakarta Barat dan sudah diotopsi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Minggu (10/1/2016) siang, jenazah Mirna dimakamkan di Gunung Gadung, Bogor, Jawa Barat disamping pemakaman nenek dan kakeknya.
Dalam sidang hari Selasa (01/03) pagi, hakim tunggal, I Wayan Merta, menyebut penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap Jessica Wongso ‘sudah tepat dan benar’.
Jessica Kumala Wongso melalui pengacaranya mengajukan gugatan prapradilan terkait penangkapannya oleh polisi yang mereka yakini tidak sah.
Yudi Wibowo Sukinto, pengacara Jessica, dalam beberapa pernyataan kepada media mengatakan, ‘polisi tidak memiliki bukti dan hanya menetapkan Jessica sebagai tersangka, dan menahannya karena tekanan publik. Itu pelanggaran HAM’.
Namun hakim menyatakan, ia tidak memeriksa hal tersebut, namun lebih pada apakah penahanannya sah dan sesuai kewenangan polisi.
Karenanya, kata Hakim I Wayan Merta di sidang itu, ‘permohonan pemohon praperadilan patut ditolak seluruhnya’.
Hakim memutuskan untuk menolak permohonan agar Jessica dibebaskan dan pencekalannya dicabut.
Membantah terlibat
Dengan demikian, Jessica akan tetap ditahan di rutan Polda Metro Jaya, sebelum diserahkan berkasnya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Polisi menahan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin melalui apa yang dikenal sebagai kasus ‘kopi sianida,’ di sebuah kedai kopi di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016 lalu.
Selama tiga pekan, kasus ini menjadi perbincangan publik dan akhirnya Jessica ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua, Jakarta Utara, pada Sabtu (30/01) pukul 07.45 WIB, setelah beberapa jam sebelumnya, polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Jessica, 27 tahun, adalah teman Mirna ketika kuliah di Australia. Bersama seorang teman bernama Hani, mereka bertiga bertemu dan minum di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari.
Namun, setelah meminum secangkir Kopi Vietnam, Mirna meninggal dunia.
Berdasarkan uji laboratorium, polisi memastikan ada 15 gram racun sianida di kopi yang diminum Mirna, yang menewaskan perempuan 27 tahun tersebut.
Jessica selama ini dia mengaku tidak mengetahui keberadaan racun di dalam kopi yang dia pesan untuk Mirna.
Pengacara Hotman Paris Hutapea berbicara panjang lebar soal kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Utamanya terkait langkah polisi yang menetapkan dan menahan Jessica Kusuma Wongso sebagai tersangka pembunuhan Mirna. Hotman menyatakan keyakinannya bahwa Jessica akan bebas dari jeratan hukum saat di pengadilan.
“Apa ada psikolog, psikiater yang mempunyai kualifikasi untuk melihat gerakan tangan di CCTV? Psikolog kan untuk mengenal kejiwaan seseorang dan itu prosesnya lama,” kata Hotman di Bareskrim Polri Jumat (5/2).
Kalau psikolog, masih kata Hotman, yang mengaku berbicara sebagai pengamat, menonton CCTV lalu memberi kesimpulan apakah benar tangan Jessica memasukkan racun, maka dia tidak berwenang untuk itu.
“Itu bukan bidang psikolog. Kalau memang bisa kelihatan enggak usah psikolog, kamu aja yang disuruh ke sana. Saya, selalu gini-gini (goyangkan tangan, Red), apa saya pencopet?,” sambungnya.
Hotman juga menanggapi pernyataan ayah Mirna yang mengatakan jika ada SMS antara Mirna dan Jessica soal ciuman. Menurutnya kalaupun benar, itu bukan berarti melandasi kasus pembunuhan.
“Justru yang harus dibuktikan, dan kalau itu tidak ada, berarti diduga bukan Jessica pelakunya. Sesudah SMS mengatakan ciuman tersebut, sampai hari perkawinan (Mirna) ada gak WA (dari Jessica) yang bernada kecewa marah-marah karena ditinggal, atau misalnya cinta dikhianati, ada enggak?” tanya Hotman.
Kalau tidak ada bukti pendukung lain, Hotman yakin bukan Jessica yang melakukan pembunuhan.
Menurut pengacara Jessica, lanjutnya, yang memilih kopi Vietnam adalah Mirna yang minta dipesanin duluan. Justru karena Jessica tidak tahu, maka dia datang ke sana dan melihat dulu. “Hal tersebut sama apabila kita membuat janji dengan teman dan jika dibilang ada kopi A, sedangkan kita tidak tahu, maka kalau kita sampai lebih dahulu, maka kita akan lihat dulu mana kafenya, baru belanja. Artinya lagi-lagi ini tidak ada kaitannya dengan pembunuhan. Tidak bisa disimpulkan bahwa dipesankan kopi. Yang justru memesan kopi, Mirna,” lanjutnya.
Begitupun soal mengapa pesanan itu sudah dibayar lebih dahulu, padahal Mirna pun belum datang ke kafe. Menurut Hotman itu karena peraturan kafe dan tidak ada kaitannya harus dihukum mati.
“Soal mengenai barang belanjaan ditaruh di meja (yang diduga untuk menutupi saat racun dibubuhkan, Red), itu persis sifat saya. Setiap saya belanja saya selalu taruh barang belanjaan di meja, karena takut hilang karena saya paranoid. Apalagi, kita masih menunggu orang,” ujarnya.
Menurut Hotman pembuktian yang dilakukan polisi dalam kasus ini hanyalah asumsi, sehingga kalau hanya asumsi dan kelak Jessica bisa dihukum mati, maka menurutnya tentu itu tidak dibenarkan.
“Kalau Jessica itu kakakmu atau adikmu, apakah setuju dihukum mati? Intinya sejak sejarah Romawi kuno sampai sekarang banyak tindak pidana tidak dipecahkan. Itu adalah risiko. Itu namanya unsolved crime,” sambungnya.
Seharusnya, kata Hotman, kasus ini bisa dibuktikan secara meteriil, saksi, dan fakta, serta harus ada pengakuan dari pelakunya.
“Susah ditemukan kebenaran materiil. Kemungkinan bebas di pengadilan ada. Karena begini, saya pernah dalam kasus sodomi (di JIS) dua saksi ahli bedah mengatakan ada sodomi. Saya bikin dua lagi (ahli bedah) mengatakan tidak ada, akhirnya bebas,” pungkasnya.

Sumber : transtvmedia.online