Tampilkan postingan dengan label KASUS SUMBER WARAS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KASUS SUMBER WARAS. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 Juni 2016

Prof. Romli: Kalau Audit BPK Diabaikan KPK Untuk Menjerat Ahok, Maka Suryadharma Ali Dkk Harus Dibebaskan Donk! | Pontianak Informasi


[portalpiyungan.com] Kesimpulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut tidak adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menuai kecaman. Salah satunya dari penggagas Undang-Undang KPK Prof. Romli Atmasasmita.

Guru besar ilmu hukum pidana Universitas Padjajaran itu mengatakan, kalau KPK kemudian menyatakan pengadaan senilai Rp 800 miliar itu tidak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, bagaimana dengan kasus lain seperti halnya perkara Suryadharma Ali (SDA), Jero Wacik dan Miranda Goeltom? Sebab, dalam penanganan kasus-kasus tersebut lembaga antirasuah berpedoman terhadap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang selanjutnya dipakai KPK untuk menetapkan mereka menjadi tersangka.

�Kalau sikap KPK seperti itu di kasus Sumber Waras, maka kasus Jero Wacik, Siti Fadillah Supari, Suryadharma Ali dan Miranda Goeltom tidak bisa jadi tersangka atau terpidana,� kata Prof. Romli, saat dihubungi Aktual.com, (15/6).

Dalam menjerat SDA, KPK memang berpegang teguh terhadap hasil audit BPK. Dimana, lembaga auditor negara itu melakukan investigasi terhadap kegiatan Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2013. Begitu pula dengan kasus yang menjerat Jero Wacik saat dia memimpin Kementerian ESDM. Ketika itu hasil audit laporan keuangan BPK terhadap Kementerian ESDM jadi rekomendasi untuk investigasi kasus. Bukan hanya itu, dalam menangani kasus wisma atlet Hambalang, KPK juga menjadikan audit BPK sebagai senjata utama.

Bahkan, sama seperti yang dilakukan BPK terhadap pengadaan tanah RS Sumber Waras. Penemuan tindak pidana korupsi dalam proyek Hambalang juga dilakukan BPK dengan bersandar pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang kemudian jadi alat KPK untuk menjerat Andi Mallarangeng dan Wafid Muharam selaku pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Baik SDA, Jero Wacik, Andi dan Wafid sudah menjadi narapidana, yang sekarang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung. Mereka pun dapat hukuman yang tak ringan, lebih dari empat tahun penjara.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan telah bekerja profesional dalam audit pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam auditnya, BPK menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pembelian lahan rumah sakit tersebut sebesar Rp 191 miliar. Namun hal berbeda disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara dalam kasus Rumah Sakit Sumber Waras tersebut.

Sumber: Aktual

Kamis, 16 Juni 2016

BPK Tegaskan Ada Penyimpangan dalam Kasus Sumber Waras: "Audit BPK Sudah Final" | Pontianak Informasi


[portalpiyungan.com] Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan telah bekerja profesional dalam audit pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam auditnya, BPK menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pembelian lahan rumah sakit tersebut sebesar Rp 191 miliar. Namun hal berbeda disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara dalam kasus Rumah Sakit Sumber Waras tersebut.

Merespons hasil tersebut, BPK menyatakan tetap yakin pada temuan mereka, bahwa ada penyimpangan dalam pembelian lahan rumah sakit tersebut.

�BPK yakin terhadap apa yang dihasilkan (auditnya) yang sifatnya final. Kami profesional berstandar bukti dan kriteria. Dan sudah menjadi kewajiban konstitusi agar kami beberkan hasil yang optimal," ujar Kabiro Humas BPK, Yudi Ramdan dalam wawancara dengan tvOne, Rabu 15 Juni 2016.

Yudi mengatakan BPK telah secara profesional memenuhi permintaan KPK untuk mengaudit pembelian lahan rumah sakit tersebut. Sebagaimana diketahui, audit BPK itu dilakukan pada pertengahan tahun lalu dan hasilnya diserahkan pada Desember tahun lalu.

"Laporan sudah berdasarkan kriteria, fakta dan standar bukti. Proses selanjutnya ada di KPK sebagai lembaga penegak hukum," ujarnya.

Atas perbedaan temuan dalam kasus Sumber Waras tersebut, publik mendorong agar kedua lembaga bertemu dan membedah kasus tersebut. Terkait dengan dorongan itu, Yudi mengatakan, BPK siap untuk duduk dan bertemu bersama KPK.

"Kami sebagai lembaga negara akan penuhi permintaan lembaga perwakilan (untuk bertemu KPK di Panja)" kata Yudi.

Dia mengatakan meski KPK sudah mengumumkan ke publik tidak ada temuan penyimpangan dalam kasus Rumah Sakit Sumber Waras, tapi secara kelembagaan, BPK belum menerima hasil KPK secara resmi.

"Kami masih menunggu penjelasan resmi dari KPK tentang status Sumber Waras," ujar Yudi. (mus)

*Sumber: VIVAnews