Tampilkan postingan dengan label CATATAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CATATAN. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 Juni 2016

TEMPO VS TEMAN AHOK | Pontianak Informasi


[portalpiyungan.com] KPK USUT DUIT RP 30 MILIAR DARI PENGEMBANG REKLAMASI KE TEMAN AHOK.

Akhirnya terbongkar juga!

Berawal dari pertanyaan Junimart Girsang, politisi PDIP, saat rapat dengar pendapat Komisi I DPR dengan KPK, Rabu (15/6) lalu.

Pengacara ini mempertanyakan informasi yang ia terima bahwa ada uang Rp 30 miliar dari pengembang reklamasi melalui staf khusus Gubernur Basuki, Sunny Tanuwidjaja, untuk Teman Ahok. "Saya tak tahu apakah KPK sudah memeriksa soal ini," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Ketua KPK Agus Rahardjo lalu mengatakan bahwa KPK tengah mengembangkan penyelidikan suap dari pengembang reklamasi kepada anggota parlemen Jakarta. Dari pengembangan itu, penyidik memperoleh informasi awal aliran dana untuk Teman Ahok, organisasi pendukung Gubernur Basuki Tjahaja Purnama maju dalam pemilihan gubernur 2017 dari jalur nonpartai.

"Kami sedang siapkan surat perintah penyelidikannya," kata Agus saat itu, dikutip Tempo online.

Aliran duit Rp 30 Miliar dari pihak pengembang reklamasi ke Teman Ahok, akhirnya dibongkar oleh majalah TEMPO yang akan terbit edisi Senin (20/6) besok.

Judul Headline: DUIT REKLAMASI UNTUK TEMAN-TEMAN AHOK

Beberapa screenshot "bocoran" dalam liputan TEMPO itu sudah banyak beredar di sosial media.

(1) Screenshot

(2) Screenshot


(3) Screenshot
LIPUTAN TEMPO ini sontak memicu reaksi perlawanan dari TEMAN AHOK.

Di sosial media, para pendukung Ahok langsung ramai-ramai menyerang dan membully Tempo bertubi-tubi. Termasuk wartawan Tempo yang jadi sasaran.

"Hoahemmm... Ini tempo makan mentah2 hayalan selasar. Apa yang sedang kalian buktikan. Halusinasi?" kicau akun @datuakrajoangek, yang disebut-sebut akunnya Hasan Hasbi, pendiri CYRUS NETWORK.

"Nanti agak siangan saya posting wa wartawan tempo yg neror dalam mencari berita dan nyatut lembaga negara seenaknya.Termasuk ancaman buat sy," lanjutnya.

"ketakar udah lah sekarang kelasnya tempo: majalah dengan cover kelas clickbait online news abal2. Jurnalipstik," cuit @sheque.

Dan banyak lagi bully-an pada Tempo.

"Saat pilpres, TEMPO disanjung-sanjung setinggi langit. Saat pilkada DKI, dibully habis2an.... oleh kelompok yg sama ;)" komen netizen @wawan373.

"DUIT REKLAMASI UNTUK TEMAN-TEMAN AHOK" by @tempodotco | Pontianak Informasi


"DUIT REKLAMASI UNTUK TEMAN-TEMAN AHOK"

by @tempodotco:

1. Buat tweeps yg blm sempat baca. Edisi majalah #Tempo pekan ini bertajuk �Duit Reklamasi untuk Teman-Teman Ahok�.

2. Bercerita soal dugaan aliran dana PT Podomoro Land dan Agung Sedayu Grup, dua pengembang reklamasi Teluk Jakarta, u/ Teman Ahok.

3. KPK menelisiknya karena, jika benar, Gubernur Basuki T. Purnama bisa dianggap dpt fasilitas yang berhubungan dengan izin reklamasi.

4. Gubernur beri izin kepada 2 perusahaan itu, diduga mereka beri uang kpd Teman Ahok untuk mengumpulkan KTP dukungan bagi Ahok.

5. KPK dapat informasi dr Andreas Bertoni, mantan Managing Director Cyrus Network, konsultan politik yang menggagas Teman Ahok.

6. Andreas menyiapkan proposal pendirian Teman Ahok sebagai calon independen gubernur Jakarta 2017.

7. Proposal itu berisi kebutuhan anggaran Rp 30 miliar. Andreas mengaku terlibat pengambilan Rp 1,3 miliar dan Rp 7 miliar.

8. Andreas dan petinggi Cyrus menerimanya dari Sunny Tanuwidjaja, staf khusus Gubernur Basuki. Diduga ada imbalan: dua mobil.

9. Percakapan Sunny dengan pemilik Agung Sedayu terdeteksi ketika membicarakan kontribusi tambahan reklamasi.

10. Pengembang ingin Basuki mematok angka 5 persen, bukan 15 persen. Upaya menurunkan itu juga dengan cara menyuap DPRD.

11. KPK sedang menyelidiki aliran dana tersebut sebagai pengembangan suap reklamasi dan akan menjadikannya dlm satu berkas dakwaan.

12. CEO Cyrus hasan nasbi menyebut informasi Andreas sebagai gosip.

13. Informasi kuat: KPK minta PPATK periksa rekening Cyrus, bendaharanya, Podomoro, Agung Sedayu, & Sunny. Ada transaksi mcurigakn.

14. Tempo mengecek pengakuan Andreas, cek silang penyangkalan CEO Cyrus, dalam pembelian mobil dan terkonfirmasi.

15. Edisi cetak majalah Tempo akan beredar pada Senin, 20 Juni 2016. Edisi digital lebih dahulu beredar. Thanks tweeps.

*dari akun twiter @tempodotco (19/6/2016)


SARAN UNTUK KOMPAS | Pontianak Informasi


SARAN UNTUK KOMPAS

Ini saran dari kawan yang saya ketahui selalu rendah hati dan santun. Mudahan petinggi Kompas membacanya:
-----------

Kompas masih berilusi masih bisa memainkan gaya2 media "lama", seolah2 media bisa mendikte agenda sepenuhnya.

Umat Islam menyadari bahwa "mainstream media" tidak membawa aspirasi Umat Islam tapi saluran perlawanan sekarang makin terbuka.

Kalau kita boleh memberi saran ke Kompas. Kelas Menengah Muslim terdidik makin banyak jumlahnya, ini pasar besar yg seharusnya Kompas rangkul. Jangan terlalu menempatkan diri secara bertentangan diametral dengan Kelas Menengah Muslim. We know you did last summer, kata film tahun 90an

___
*dari fb Buni Yani (18/6/2016)
https://www.facebook.com/buniyani/posts/10208114438753422


Tertipu Dandanan Media | Pontianak Informasi



?
#?Tertipu1?

Dulu ada orang yang didandani oleh media dengan begitu sederhananya. Jadi tukang tambal ban, jadi tukang sapu jalan, keluar-masuk got, naik bajaj dan lain sebagianya. Diantara kita ada yang terkesima dengan dandanan itu. Nyatanya kini kita susah ramai-ramai.

***


 #?Tertipu2?
Kemudian kita lihat lagi sosok orang yang didandani oleh media bak seorang ustadz. Pakai peci. Bicara soal dalil dan nilai-nilai agama. Nyatanya dalam keseharian dia adalah banci kaleng penyuka sesama jenis. iiiiihhh.... main anggar, cyiinnn?
?

***



#?Tertipu3?
Kini kembali kita lihat sosok ibu tua yang didandani oleh media sebagai orang yang tertindas. Simpati datang beramai-ramai menghasilkan ratusan juta rupiah. Nyatanya dia adalah pengusaha rumah makan dibanyak lokasi dengan sang suami sebagai bandar judi dengan omset yang fantastis. Whaaaat....?
?


Hai kamu....kok hidupmu tertipu media terus sih? Iya kamu.

(by Erwin)


"Kisruh Hukum Pembatalan Perda" Oleh MOH MAHFUD MD | Pontianak Informasi


Kisruh Hukum Pembatalan Perda

Oleh: MOH MAHFUD MD
(Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013)

Jagat hukum Indonesia dikisruhkan lagi oleh berita pembatalan atas tidak kurang dari 3.143 peraturan daerah (perda) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Pasalnya, bisakah Mendagri melakukan pembatalan secara sepihak terhadap perda? Bukankah menurut konstitusi pengujian legalitas dan pembatalan perda yang telah berlaku secara sah itu hanya bisa dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA)? Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan kementerian besar yang pasti mempunyai biro hukum yang kuat untuk memagari Mendagri agar tidak sampai membuat kebijakan yang bertentangan dengan hukum.

Pencabutan 3.143 perda itu tentu sudah dipelajari secara saksama dan diyakini oleh tim hukum Kemendagri sebagai langkah yang tidak melanggar hukum. Betulkah? Kalau kita melihat masalah itu dari rezim hukum pemerintahan daerah, Mendagri memang mempunyai kewenangan untuk membatalkan perda sesuai dengan ketentuan Pasal 251 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tapi jika dilihat dari rezim hukum perundang-undangan, dasar hukum yang dipergunakan Mendagri untuk melakukan pembatalan itu adalah salah secara hukum. Tepatnya isi UU No 23 Tahun 2014 itu bertentangan dengan UU lain, yakni UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan yang bersumber langsung dari UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945.

Menurut Pasal 24A UUD NRI 1945, pengujian legalitas peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU atau peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dilakukan oleh MA. Adapun pengujian konstitusionalitas UU terhadap UUD dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketentuan yang demikian sudah dituangkan dengan tepat di dalam Pasal 9 UU No 12 Tahun 2011 yang menyatakan dugaan pertentangan UU dengan UUD diperiksa dan diputus MK, sedangkan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi diperiksa dan diputus oleh MA.

Dengan demikian lembaga eksekutif, Presiden atau kementerian, sebenarnya tidak bisa melakukan pembatalan terhadap perda secara sepihak dengan alasan apa pun. Pembatalan atau pencabutan perda harus dilakukan menurut rezim hukum perundang-undangan ini. Pertanyaan yang kemudian muncul, bagaimana posisi UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang, melalui Pasal 251, memberi kewenangan kepada Mendagri untuk mencabut perda?

Jawabannya simpel saja. Yang lebih kuat untuk diikuti adalah ketentuan UU No 12 Tahun 2011 yang menentukan, pengujian legalitas atas perda hanya bisa dilakukan oleh MA melalui perkara judicial review. UU No 12 Tahun 2011 ini lebih kuat karena ia merupakan derivasi langsung dari ketentuan Pasal 24A UUD NRI 1945.

Seharusnya pembentuk UU No 23 Tahun 2014 tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa pembatalan atau pencabutan perda karena bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi hanya bisa dilakukan melalui judicial review oleh MA, bukan oleh menteri atau gubernur. Pembentuk UU tidak boleh mencampur aduk antara kewenangan yudikatif dan pengawasan administratif.

UU Pemerintahan Daerah yang sebelumnya, yakni UU No 32 Tahun 2004, telah mengatur masalah tersebut dengan cukup baik meskipun tidak juga sepenuhnya tepat. Menurut Pasal 145UUNo 32Tahun2004, setiap perda yang sudah diberlakukan harus disampaikan kepada pemerintah (pusat) paling lama 7 hari sejak ditetapkan oleh legislator daerah.

Dalam waktu 60 hari sejak disampaikan oleh legislator daerah, pemerintah pusat bisa membatalkannya. Jika dalam kurun waktu tersebut perda tidak dibatalkan oleh pemerintah pusat, maka ia menjadi berlaku sepenuhnya. Ketentuan yang diatur di dalam UU No 32 Tahun 2004 itu dapat dinilai lebih baik karena lebih memberi kepastian hukum terhadap perda.

Sebaliknya ketentuan berdasar UU No 23 Tahun 20014 yang tidak memberi batasan waktu, kapan paling lama pemerintah pusat atau jenjang pemerintahan yang lebih tinggi dibolehkan membatalkan perda, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pembatalan itu bisa dilakukan kapan saja sewaktu-waktu pusat mau melakukannya, termasuk karena ada insiden yang sebenarnya lebih merupakan soal teknis pemerintahan. Maka itu sangatlah tepat apabila pembatalan perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tetaplah hanya dilakukan oleh lembaga yudisial melalui judicial review di MA.

Jika diperlukan pencabutan perda di luar judicial review, ada jalan lain yang bukan tindakan sepihak Mendagri, yakni mekanisme legislative review. Artinya pembatalan itu dilakukan oleh legislator daerah melalui proses legislasi oleh kepala daerah dan DPRD dengan mencabut atau menggantinya dengan perda baru yang setara.

Prosedur yang demikian sama dengan prosedur executive review terhadap peraturan perundang- undangan yang dibuat oleh pemerintah seperti peraturan pemerintah, perpres, peraturan kepala daerah yang semuanya bisa dicabut sendiri oleh lembaga yang membuatnya.

Dengan demikian untuk mencabut perda yang sudah berlaku secara sah hanya tersedia dua pintu, yaitu judicial review di MA dan legislative review di pemerintahan daerah sendiri, tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh pemerintah yang di atasnya. Penegakan negara hukum menuntut kecermatan dan kesabaran.

Kalau misalnya dengan niat baik pemerintah yang sekarang melakukan pembatalan atas perda secara sepihak tanpa melalui judicial review atau legislative review, bisa jadi suatu saat pemerintah yang akan datang melakukan juga pembatalan perda secara sepihak bukan dengan niat baik, melainkan dengan cara sewenang- wenang. Alasannya, pemerintah sebelumnya melakukan hal itu. Kalau itu yang terjadi, rusaklah negara hukum kita.[]

Sumber: Koran Sindo


Tempo, Teman-Teman Ahok, dan Kill The Messenger | Pontianak Informasi


Tempo, Teman-Teman Ahok, dan Kill The Messenger

Bila tak mampu membantah substansi persoalan, maka bunuhlah karakter sang pembawa pesan. Soal teori ini, saya teringat dengan dua film. Pertama The Insider yang dirilis pada 1998 dan Kill The Messenger yang dirilis dua tahun lalu.

The Insider diangkat dari artikel di Vanity Fair berjudul The Man Who Knew too Much pada Mei 1996. Artikel ini bercerita tentang pemecatan Jeffrey Wigand, seorang eksekutif di Brown and Williamson perusahaan rokok di Amerika. Kisah ini kemudian diangkat menjadi film oleh Michael Mann tiga tahun setelah artikel terbit.

Wigand sadar pemecatannya tak cuma soal buruknya komunikasi, tetapi karena dia tahu manipulasi yang dilakukan perusahaannya. Salah satu manipulasi itu terjadi dalam peristiwa Tujuh Kurcaci, saat tujuh bos perusahaan rokok di Amerika bersumpah di hadapan Kongres.

Wigand tahu, perusahaannya berbohong soal kandungan zat adiktif dalam rokok. Para bos perusahan rokok itu bersumpah, zat itu tak bakal membuat perokok kecanduan. Sebaliknya, Wigand yang merupakan ahli kimia tahu, zat di dalam rokoh bakal membuat perokok merasa kecanduan dan sulit berhenti merokok.

Pemecatan mempertemukan Wigand dengan Lowell Bergman, seorang produser di stasiun televisi CBS. Bergman baru saja mendapatkan dokumen dari sebuah sumber anonim soal manipulasi perusahaan rokok. Si produser ingin Wigand berbicara kepada publik terkait manipulasi ini.

Di sisi lain, Brown and Williamson tak tinggal diam. Mereka mengupayakan berbagai cara untuk mengancam Wigand. Mengancam, membuntuti, hingga memberi teror. Karena yakin tak bisa membantah subtansi kesaksian Wigand, mereka menyewa konsultan untuk mengungkap rekam jejak Wigand.

Kehidupan masa lalu Wigand dikuliti, perceraiannya pun diumbar ke sejumlah orang. Intinya, Brown and Williamson ingin menghancurkan kredibilitas Wigand agar orang tak lagi percaya apapun yang dia katakan.

Si jurnalis sempat mangkel Wigand tak sepenuhnya jujur soal masa lalunya. "Ini bakal menyulitkan saya melindungi kamu," kata Bergman. Adapun Wigand merasa, kehidupan masa lalunya tak berhubungan dengan kesaksiannya soal manipulasi perusahaan rokok.

Membunuh karakter pemberi pesan juga dilakukan terhadap seorang jurnalis San Jose Mercury News, Gary Webb. Kisah jurnalis peraih Pulitzer ini diangkat menjadi film Kill The Messenger yang rilis pada 2014. Webb menyelidiki keterlibatan jaksa federal dalam sindikat perdagangan narkotika di Amerika Tengah. Dia menemui banyak sumber, masuk ke penjara, hingga melihat langsung penyelundupan narkotika.

Webb kemudian membangun hipotesis, ada keterlibatan intelejen Amerika Serikat dalam kasus culas ini. Apalagi saat itu, Amerika sedang getol melawan komunis. Mereka membantu tentara pemberontak di Nikaragua dengan menyuplai senjata. Webb menulis hasil investigasinya secara berseri dengan judul Dark Alliance.

Tak semua orang menerima investigasi Webb. Lagi-lagi musuh politiknya menerapkan teori kill the messenger. Persoalan pribadinya dikuliti. Hidupnya ditelanjangi. Keluarganya dibuntuti. Karena hidupnya penuh masalah, demikian hipotesisnya, maka produk jurnalistik yang dihasilkan Webb pun bermasalah dan tak layak dipercaya.

Beberapa saat setelah artikel Webb terbit, media lain di Amerika membuat liputan tandingan yang membantah semua reportase Webb. Webb stress dan memilih bunuh diri pada 2004. Kisah kematian Webb kemudian ditulis Nick Schou, jurnalis LA Weekly dua tahun berikutnya dengan judul Kill the Messenger: How the CIA's Crack-Cocaine Controversy Destroyed Journalist Gary Webb.

Di Indonesia, model membunuh pembawa pesan bukannya tak terjadi. Mantan wartawan Tempo Metta Dharmasaputra suatu ketika mendapat pesan ada karyawan Asian Agri yang mengetahui dugaan penggelapan pajak di perusahaan tersebut. Eks pegawai itu, Vincent Amin Sutanto.

Persoalannya, Vincent baru saja menggelapkan uang perusahaan. Keinginan damai ditolak. Lalu dia membawa data kecurangan perusahaan ke mana-mana. Kisah manipulasi pajak dan drama di sekitarnya telah dibukukan Metta ke dalam buku Saksi Kunci.

Ada juga kasus lain yakni pengadaan alat untuk ujian mengemudi di Korlantas Polri. Saksi kunci simulator SIM, Sukotjo S Bambang bukanlah orang yang sepenuhnya bersih. Dia ikut andil korupsi karena menjadi penggarap proyek. Belakangan, kongsi Sukotjo dengan Budi Susanto, pengusaha yang dekat kepolisian pecah. Sukotjo dianggap gagal menyelesaikan pekerjaannya.

Sukotjo pun bernyanyi ke mana-mana, menyeret banyak jenderal. Tentu saja, pihak yang diserang Sukotjo pun mengeluarkan argumen, ngapain percaya sama maling, orang yang ingkar dengan kontrak kerja sama. Apalagi si Sukotjo ketika itu sudah dipenjara karena penipuan. Kampanye untuk membunuh karakter Sukotjo dilakukan setelah kasus ini mulai mencuat ke publik.

Pertanyaannya: apa yang mempertemukan orang seperti Wigand, Webb, Vincent hingga Sukotjo? Mereka menjadi pembawa pesan atas kebobrokan sebuah sistem. Cuma hidup mereka penuh persoalan. Ini kemudian digunakan oleh lawan-lawan mereka untuk menyerang karakter mereka. Karakter si pembawa pesan dibunuh. Tujuannya, agar orang tak percaya dengan perkataan mereka. Meskipun pada akhirnya mereka yang bernyanyi, yang dibunuh karakternya, berhasil membuktikan kesaksian mereka.

Berkat kesaksian Wigand, perusahaan rokok di Amerika mengakui adanya zat adiktif dalam rokok dan menebus biaya kesehatan untuk pecandu rokok. Dalam kasus Gary Webb, CIA pada akhirnya mengakui mereka membekingi pemberontakan di Nikaragua meskipun membantah terlibat perdagangan narkotika. Kesaksian Vincent berhasil mengungkap skandal pajak terbesar di Indonesia. Atas nyanyian Sukotjo, KPK berhasil membongkar kasus korupsi terbesar di kepolisian yang menyeret perwira polisi paling bersinar saat itu Djoko Susilo.

Soal pembunuhan karakter pembawa pesan juga terjadi beberapa waktu lalu. Tempo menulis tentang kontribusi tambahan terkait reklamasi Teluk Jakarta. Tempo menggunakan sumber anonim untuk memberitakan pengakuan Ariesman kepada penyidik KPK. Tempo menulis, pengembang wajib membangun fasilitas publik setelah mendapat proyek di ibukota. Tempo menggunakan istilah barter: izin pemerintah ditukar dengan kewajiban kontribusi.

Awalnya, Ahok dan pendukungnya mempersoalkan kata barter. Padahal, kata barter telah digunakan Ahok dua tahun sebelumnya. Jadi istilah tukar izin dengan kontribusi berasal dari Ahok sendiri. Protes kemudian bergeser, mempersoalkan sumber anonim Tempo. Dasarnya adalah semua pihak, baik Ariesman maupun KPK membantah telah membocorkan hasil pemeriksaan. Mereka menyebut Tempo memfitnah Ahok karena tidak ada sumber resmi yang membenarkan data Tempo.

Setelah gagal membantah substansi dan mempertanyakan prosedur, para pendukung Ahok mulai melakukan hal yang seperti dilakukan terhadap Jeffrey Wigand dan Gary Webb: menghancurkan kredibilitas si pembawa pesan. Akun Kurawa membeberkan persoalan keuangan Tempo.

Si pendukung ini membangun argumentasi, Tempo hendak nginjek pengembang dan juga pengen dapetin iklan dari Pemprov DKI. Karena tujuan Tempo tak sukses, maka turunlah berita soal barter reklamasi. Sampai sejauh ini, penjelasan Kurawa terasa masuk akal. Apalagi buat pendukung teori konspirasi, mereka yang memang malas berpikir dan enggan mencari tahu. Strategi Kurawa mungkin manjur di pendukungnya. Mereka ramai-ramai mengeluarkan tanda pagar ?#?jatuhTempo? di Twitter.

Soal kondisi keuangan Tempo itu bukan persoalan baru. Publik bisa melihat sendiri datanya sebab Tempo perusahaan terbuka. Tetapi mengaitkan itu dengan pemberitaan, tentu saja itu pikiran picik, meskipun itu sah-sah saja. Untuk membolak-balik logika publik mereka lagi-lagi memainkan teori politik: kill the messenger.

Pekan ini, Tempo menulis soal dugaan aliran dana ke Teman Ahok dari pengembang reklamasi. Salah satu narasumbernya adalah eks pegawai Cyrus Network yang dipecat karena dituduh menggelapkan uang perusahaan. Bos Cyrus menyebut sumber ini sebagai maling. Karena maling, demikian nanti hipotesis yang dibangun, seluruh keterangannya tak layak dipercaya. "Kalau lo tulis, gue tuntut," demikian ancaman Hasan Nasbi, bos Cyrus.

Lewat sejumlah informasi, saya tahu Teman Ahok bukan gerakan yang lahir ujug-ujug. Gerakan ini by design, disiapkan oleh konsultan politik dan staf khusus Ahok Sunny Tanuwidjaja serta disokong dana besar. Artinya ini gerakan yang sifatnya top down, bukan bottom up seperti yang digembar-gemborkan selama ini.

Bahwa ada anak-anak muda pecinta Ahok, yang kesal dengan tersumbatnya proses di partai politik, yang pada akhirnya dimanfaatkan, itu benar. Bertemulah mereka di satu titik sehingga lahir gerakan ini. Gerakannya membesar karena didukung banyak pesohor. Apakah mereka ikutan bersalah? Ya nggak. Mereka cuma naif aja. Banyak pendukung Teman Ahok yang polos memang. Buat wartawan yang memiliki akses ke banyak sumber informasi tahu gerakan ini tak seindah yang digaungkan.

Nah, balik lagi ke berita Tempo pekan ini. KPK telah memeriksa sumber ini dan mendapatkan sejumlah informasi penting. Tempo pun mengecek sejumlah keterangannya, yang ternyata sahih. Kami pun konfirmasi ke sejumlah orang yang dituduh dan membenarkan sejumlah rangkaian peristiwa.

Saya yakin, pendukung Ahok memainkan teori yang sama, bunuhlah karakter pembawa pesan. Karena dia dianggap maling oleh bekas bosnya, maka jangan sesekali percaya keterangannya. Karena Tempo sedang kesulitan keuangan, maka mereka menyebarkan fitnah demi dapat pengiklan. Padahal, cek saja fakta-fakta yang disampaikan. Bantah apa yang salah.

Jadi, mari kita menyimak hestek #jatuhTempo di linimasa Twitter sembari menunggu persidangan kasus reklamasi di pengadilan tipikor. Nanti bakalan kebuka semua kok...

(Wayan Agus Purnomo)

*sumber: fb penulis


Sabtu, 18 Juni 2016

[BEDAH BERITA KOMPAS] Ibu Saeni & Luar Batang: Dua Kasus Serupa, Tapi Beda Gaya Berita | Pontianak Informasi


[BEDAH BERITA]
BU SAENI & LUAR BATANG:
DUA KASUS SERUPA, TAPI BEDA GAYA

by Asa Mulchias*

Kasus Ibu Saeni adalah kasus bagaimana media menyajikan suatu berita. Tidak lebih dari itu. Jika penyajiannya berbeda, bisa jadi efeknya beda pula.

Untuk lebih jelasnya, mari kita bedah berita. Kali ini, kita akan membandingkan bagaimana berita soal Ibu Saeni dibawakan dengan kasus Luar Batang.

Kenapa kasus Luar Batang yang dipilih?

Karena elemennya sama.

Selain kejadiannya belum jauh berselang, dua kasus ini memiliki unsur-unsur keterlibatan yang sama. Ada unsur rakyat, pemerintah, dan peraturannya. Tapi anehnya, cara penyajian kasusnya sangat berbeda. Padahal medianya ya itu-itu juga.

Nah, untuk memahaminya, kita baca dulu sample BERITA 1 dan BERITA 2 di bawah ini.

[BERITA 1]


JUDUL: Ibu Ini Menangis saat Dagangannya Disita karena Berjualan Siang Hari di Bulan Ramadhan

SERANG, KOMPAS.com - Seorang ibu pemilik warung makan di Kota Serang, Banten, menangis ketika dagangannya disita aparat Satuan Polisi Pamongpraja PP Pemkot Serang, Jumat (19/6/2016).

Ibu ini dianggap melanggar aturan larangan warung buka siang hari di Bulan Suci Ramadhan.

Tampak ibu tersebut menangis sambil memohon kepada aparat agar dagangannya tidak diangkut. Namun tangisan ibu tersebut tak dihiraukan. Aparat tetap mengangkut barang dagangan ibu tersebut.

Kepala Satpol PP Maman Lutfi kepada Kompas TV mengatakan, warung tersebut kena razia karena buka siang hari dan melayani warga yang tidak puasa.

"(Razia) warung nasi dan restoran di Kota Serang yang buka memberi makan pada orang yang tidak puasa," kata Maman saat pimpin razia, Jumat.

Dalam razia itu, petugas menertibkan puluhan warung makan yang buka siang hari. Semua dagangannya disita.

Sementara itu, beberapa pemilik warung beralasan buka siang hari karena tidak tahu ada imbauan larangan buka siang hari di bulan Ramadhan. Sebagian lagi buka warung karena butuh uang untuk menghadapi Lebaran.

Link: http://regional.kompas.com/read/2016/06/11/03400091/Ibu.Ini.Menangis.saat.Dagangannya.Disita.karena.Berjualan.Siang.Hari.di.Bulan.Ramadhan


[BERITA 2]


JUDUL: Tertibkan Pemukiman Sunda Kelapa, Ahok Ingin Masjid Luar Batang Terlihat Lebih Indah

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan pemukiman liar di kawasan wisata Pelabuhan Sunda Kelapa.

Meskipun demikian, kata Basuki, pemukiman di atas daratan tidak akan ditertibkan. Pihaknya hanya akan menertiban bangunan yang berdiri di atas air.

"Itu lho di sana kan banyak rumah-rumah yang berdiri di atas air. Pas di pintu masuk (Pelabuhan) Sunda Kelapa banyak rumah-rumah pakai tiang masuk ke air," kata Ahok, di Balai Kota, Senin (28/3/2016) malam.

Dengan demikian, lanjut dia, kawasan Masjid Luar Batang nantinya akan terlihat lebih indah jika dipandang dari Pelabuhan Sunda Kelapa. (Baca: Ahok Disebut Hanya Benahi Jalan Menuju Masjid Luar Batang).

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan bangunan yang berdiri di bantaran kali di samping Museum Bahari dan Pasar Ikan.

"Karena kami mau bangun sheetpile (dinding turap) juga. Kalau enggak, nanti air laut bisa masuk ke sana," ujar Basuki.

Pria yang dikenal dengan nama Ahok ini mengaku sudah mempersiapkan rumah susun bagi warga yang terdampak penggusuran. (Baca: Ini Isi Surat Pemberitahuan kepada Warga Luar Batang).

Kata Ahok, rusunnya sudah siap Maret ini. "Jadi, April bisa (ditertibkan)," sambung dia.

Link: http://megapolitan.kompas.com/read/2016/03/29/09323771/Tertibkan.Pemukiman.Sunda.Kelapa.Ahok.Ingin.Masjid.Luar.Batang.Terlihat.Lebih.Indah.

Yuk, kita bedah satu-satu.

[1] JUDUL

Beban JUDUL itu 50 persen. Artinya, suatu tulisan bisa sukses, separonya terletak pada JUDUL. Karena JUDUL membingkai keseluruhan tulisan.

JUDUL juga menimbulkan kesan pertama, yang akan dibawa sampai akhir tulisan. Sering terjadi, di era digital, orang bahkan tak ambil pusing dengan isi artikel. Mereka mencukupkan diri dengan membaca JUDUL, lihat ilustrasi, lalu share dan memaki-maki orang yang dianggap bersalah. Ini adalah bentuk kedangkalan dalam bersosial media, yang masif kita lihat hari ini.

Lihat bagaimana judul BERITA 1 dirangkai.

"Ibu Ini Menangis saat Dagangannya Disita karena Berjualan Siang Hari di Bulan Ramadhan"

Agar clear, kita perlu memilah-milah kata dalam JUDUL menjadi beberapa bagian:

- OBJEK 1
- OBJEK 2
- APA YANG TERJADI
- KENAPA
- SUDUT PANDANG

Mari, kita rumuskan.

- OBJEK 1: Ibu Pedagang
- OBJEK 2: PEMDA
- APA YANG TERJADI: OBJEK 2 menyita dagangan OBJEK 1.
- KENAPA: Karena berjualan di Siang Hari Ramadhan
- SUDUT PANDANG: OBJEK 1 jadi korban OBJEK 2

Nah, dengan memetakan JUDUL dengan cara ini, kita bisa melihat ke mana opini hendak diarahkan. Nggak percaya?

Bandingkan dengan JUDUL BERITA 2.

"Tertibkan Pemukiman Sunda Kelapa, Ahok Ingin Masjid Luar Batang Terlihat Lebih Indah"

- OBJEK 1: PEMDA DKI
- OBJEK 2: Pemukiman Sunda Kelapa
- APA YANG TERJADI: OBJEK 1 ingin menertibkan pemukiman Sunda Kelapa
- KENAPA: Agar Masjid Luar Batang Terlihat Lebih Indah
- SUDUT PANDANG: OBJEK 1 jadi pahlawan OBJEK 2

Dalam suatu berita, selalu ada KISAH. Ingat itu. KISAH-nya mengingatkan saya pada salah satu pengakuan penulis yang punya teman penulis skenario. Kata temannya teman saya itu, cuma ada dua rumus menulis sinetron di Indonesia.

1. Perbanyak bentakan
2. Perbanyak tangisan

Dengan kata lain, cuma ada 2 jenis peran:

1. Protagonis
2. Antagonis

Indonesia adalah negeri yang sangat suka drama. Dan, seperti India, harus selalu ada yang disakiti. Harus selalu ada yang menyakiti. Ketika dua hal ini ada, maka drama bisa dibuat.

Ini yang membuat rating sinetron-sinetron seperti: CINTA FITRI, BAWANG MERAH BAWANG PUTIH, ANAK JALANAN, dan lain-lain laris manis. Ada protagonis yang baiknya bak malaikat. Ada antagonis yang jahatnya nggak ketulungan. Hitam-putih. Baik-buruk. Benar-salah. Selalu begitu.

Penting? Penting. Karena Indonesia adalah bangsa yang sangat mudah iba.

Strategi iba ini hampir diterapkan dalam setiap kisah drama. Mulai dari drama di TV sampai drama politik.

Siapa yang membuat drama? Ya media. Kenapa media buat drama? Cari duit. Dari mana? Dari orang-orang yang emosinya bisa dimanipulasi.

Tak penting fakta di balik drama. Bahwa drama itu sendiri lebih penting dibanding realitas yang ada.

Lalu, kembali ke JUDUL BERITA, siapa protagonis dan antagonis dalam BERITA 1?

Rakyat adalah protagonis yang dizalimi.
Pemda adalah antagonis yang menzalimi.

Anehnya, dalam BERITA 2, perannya diganti.

Pemda adalah protagonis yang tengah menolong.
Rakyat adalah pihak yang ditolong.

Lho, kok antagonisnya hilang?

Di situ anehnya. Antagonisnya hilang. Padahal, ada banyak rakyat Luar Batang yang emosional dengan peraturan tersebut. Tapi tidak ditulis:

"Rakyat Luar Batang Menangis"

Apalagi yang membuat Pemda jadi tidak antagonis dalam kasus Luar Batang?

Pemilihan kata. Hanya dengan mengganti kata, beda efeknya.

JUDUL BERITA 1: PEMDA MENYITA
JUDUL BERITA 2: PEMDA MENERTIBKAN

Padahal, kasus Ibu Saeni hanya berupa tindakan pengambilan dagangannya. Rugi uang? Ya. Tapi kasus Luar Batang itu penggusuran. Tapi manis betul judulnya.

Rugi uang ratusan ribu? RAZIA.
Rugi kehilangan tempat tinggal? PENERTIBAN.

Subhanallah. Luar biasa, bukan?

Yang membingungkan lagi, kenapa PEMDA DKI diperlakukan demikian agung, sedang PEMDA SERANG tidak?

Kenapa JUDUL BERITA 1 tidak berbunyi seperti:

"Pemda Serang Menertibkan Warung Makan yang Jualan di Siang Hari Ramadhan"

Lihat, betapa pemilihan kata sangat bisa memunculkan kesan yang berbeda pula.

Inilah pentingnya diksi dalam judul. Makna boleh sama, tapi diksi yang dipilih akan menentukan positif negatifnya.

Contoh:

- PELACUR: negatif, hina, nista, tak terhormat
- WANITA TUNA SUSILA: pelacur, tapi tidak terkesan sehina dan senista pelacur

Kesan ini pula yang langsung dapat dirasakan begitu BERITA 1 & BERITA 2 masuk ke bagian OPENING.

[2] OPENING BERITA 

OPENING BERITA1: 

SERANG, KOMPAS.com - Seorang ibu pemilik warung makan di Kota Serang, Banten, menangis ketika dagangannya disita aparat Satuan Polisi Pamongpraja PP Pemkot Serang, Jumat (19/6/2016).

Ibu ini dianggap melanggar aturan larangan warung buka siang hari di Bulan Suci Ramadhan.

KESAN apa yang pembaca tangkap?

Bahwa ada rakyat yang sedang dizalimi Pemda setempat. Bahkan alasan penyitaannya menggunakan kata "dianggap."

Kata "Anggap", saat digunakan sebagai kata kerja, berarti pendapat, sangka.

Nah, padahal ini bukan pendapat atau sangkaan. Tapi memang ada peraturan setempat yang telah disosialisasikan sejak lama.

Apakah fakta ini muncul dalam berita? Tidak. Sampai habis artikel tidak ada.

Sedangkan KESAN pada OPENING BERITA 2 aduhai bedanya.

OPENING BERITA 2:

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan pemukiman liar di kawasan wisata Pelabuhan Sunda Kelapa.

Meskipun demikian, kata Basuki, pemukiman di atas daratan tidak akan ditertibkan. Pihaknya hanya akan menertiban bangunan yang berdiri di atas air.

Bisa dilihat KESAN yang dimunculkan?

Bahwa Pemda DKI sedang merapikan PEMUKIMAN LIAR. Oh ya, fokus di pemilihan dua kata itu. Kenapa dikatakan pemukiman liar? Karena melanggar aturan atau ketetapan Pemda DKI.

Kita bisa terima? Bisa. Tapi kenapa warteg yang melanggar ketetapan Pemda Serang tidak disebut WARTEG LIAR?

Lagi-lagi, masalah KESAN yang ingin ditimbulkan.

Dalam BERITA 2, Pemda DKI adalah protagonis, sedangkan PEMUKIMAN LIAR itu adalah sesuatu yang negatif. Yang harus dipositifkan.

TAPI, baca baik-baik deh. Pada BERITA 1, disebutkan juga kok bahwa Pemda Serang menertibkan.

Ya, betul. Tapi itu ada di mana? Di JUDUL? Bukan kan?

Kita sudah bahas efek JUDUL. Isi kadang tak penting lagi. Lewat JUDUL dan OPENING, opini berita sudah terbaca. Yang paling penting adalah tone atau atmosfir beritanya. Siapa PROTAGONIS, siapa ANTAGONIS, itu yang perlu dibangun di awal tulisan. Sisanya orang akan mengalami BLIND TEXT.

Apa itu BLIND TEXT?

BLIND TEXT itu seperti BLIND COMMERCIAL.

Misal, kita tahu brosur itu kertas yang isinya jualan produk atau jasa. Akhirnya, setiap kali kita dapat brosur, kita selalu mengambil kesimpulan di awal.

OH, ini BROSUR. PASTI JUALAN!

Apa yang dilihat pertama kali di kover BROSUR?

Gambar barang. Harga barang. TUH KAN JUALAN!

Sisanya tidak dilihat lagi. Kalaupun lihat, hanya bolak-balik halaman. Inilah kondisi di mana orang memilih untuk BLIND COMMERCIAL. Akhirnya sebagian besar kata-kata dalam BROSUR pun sia-sia.

Sama saja. Kata "tertib" dalam BERITA 1 muncul setelah:

JUDUL IBU MENANGIS

GAMBAR IBU MENANGIS

OPENING IBU MENANGIS

Apakah kata "menertibkan" ada gunanya setelah itu?

Tidak ada. Karena orang sudah fokus pada dramanya.

Ini ada rakyat kecil lho, dizalimi Pemda!

JAHAT SEKALI! TIDAK BERPERIKEMANUSIAAN! INTOLERAN!

Dan sebutan-sebutan lainnya untuk sosok antagonis di sinetron.

Yah, begitulah. Namanya juga Negeri Drama.

Kenapa MEDIA yang sama bisa memperlakukan dua kasus serupa dengan gaya berita yang berbeda?

Ini yang tidak terkonfirmasi ke masyarakat.

Kenapa MEDIA berpihak?
Ke mana kode etik jurnalistik?
Apa kabar cover both side?

Berlebihankah untuk meminta MEDIA memperlakukan semua pihak dengan adil?

Kenapa MEDIA yang harus menentukan siapa yang jahat, siapa yang baik?

Yang patut diwaspadai masyarakat adalah alasan-alasan di balik ini semua. OPINI yang dibentuk media akan membentuk KESAN. KESAN lebih penting dari FAKTA. KESAN menggerakkan orang untuk memihak. MEMIHAK berarti membesarkan KUBU. KUBU siapa yang dibesarkan? Kenapa KUBU itu dibesarkan MEDIA?

Masyarakat Indonesia itu ratusan juta. Tapi diping-pong begini rupa oleh sebagian MEDIA, untuk dimanipulasi dan diberdaya.

Sebagian masih cukup sadar untuk mulai berpikir.

Sebagian lagi cuek bebek dan berkata, "Emang gue pikirin!?"

Jangan kaget. Pola pikir semacam ini juga MEDIA yang membentuk. Agar agenda mereka terus jalan, tanpa ada perlawanan dari kita.

AYO MELEK!
AYO BANGUN!
JANGAN "TIDUR" MELULU!

____
*Sumber: https://www.facebook.com/asa.mulchias/posts/1749349038640009